Pencurian kambing

Ahmad Sahroni Pertanyakan Logika Polisi yang Tangkap Muhyani Peternak yang Lawan Pencuri Kambing

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni prihatian dengan sikap Kapolres Serang yang justru tangkap peternak kambing yang lawan pencuri ternak.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni prihatin dengan sikap Kapolres Serang yang justru tangkap peternak kamping saat hewan ternaknya dicuri. 

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani (58).

Diketahui Muhyani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Waldi, seseorang pencuri ternak, tewas.

Sofwan menjelaskan, sebelum menetapkan Muhyani menjadi tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (13/12/2023).

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.

Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.

"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved