Kabar Artis

Olivia Nathania dan Nia Daniaty Tidak Hadiri Sidang Gugatan Perdata Kasus Penipuan Seleksi CPNS

Olivia Nathania sebelumnya telah terbukti melakukan penipuan dengan kedok pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ikhwana Mutuah Mico
Sidang Gugatan Perdata Kasus Penipuan Seleksi CPNS Terhadap Anak Nia Daniaty Kembali Berlanjut 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Olivia Nathania selaku anak dari penyanyi Nia Daniaty telah terbukti melakukan penipuan dengan kedok pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Akibat perbuatannya, Olivia divonis tiga tahun penjara setelah kasus penipuan seleksi CPNS bodong digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022.

Meski telah divonis tiga tahun penjara, Olivia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (13/12/2023).

Olivia harus menghadapi persidangan terkait gugatan perdata yang diajukan para korban wanita yang akrab disapa Oi itu.

Oi dituntut korbannya untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan.

Baca juga: Duh! Nia Daniaty Terseret Kasus Olivia Nathania, Digugat Korban CPNS Sebesar Rp 8,1 Milar

Dari pantauan Wartakotalive.com, Olivia Nathania hingga Nia Daniaty tak nampak hadir dalam ruang sidang.

179 korban itu menggugat perdata Rp 8,1 miliar kepada Nia Daniaty dan juga anaknya, Olivia Nathania.

Digugat Korban CPNS Sebesar Rp 8,1 Milar

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Nia Daniaty bersama Olivia Nathania alias Oi (anak ) dan Rafly N Tilaar (menantu) digugat oleh korban pendaftaran CPNS bodong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan perdata itu dibuat oleh Agustin dan Karnu, perwakilan dari 179 korban pendaftaran CPNS bodong yang dulunya dilakukan oleh Oi.

Penggugatan itu dilakukan, meski kasus pidana pendaftaran CPNS bodong sudah berakhir.

"Jadi saat ini sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang tegugatnya adalah Olivia Nathania, Rafly, dan Ibu Nia Daniaty sudah disidangkan dengan agenda saksi," kata Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum Agustin dan Karuni selaku penggugat Nia Daniaty bersama anak dan menantunya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

"Dalam gugatan, kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar kepada ketiga tergugat dari 179 korban," ucap Desi.

Desi menyampaikan dirinya merasa yang bermasalah dalam gugatannya adalah Oi.

Baca juga: Kasus CPNS Bodong Belum Selesai, Nia Daniaty Bersama Anak dan Menantunya Kini Digugat Rp 8,1 Miliar

Baca juga: Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun Penjara, Nia Daniaty: Saya Hanya Bisa Menyemangati, Dia Sudah Besar

Namun, ia menyeret nama Nia Daniaty karena mengetahui seluk beluk masalah pendaftaran CPNS bodong.

"Kami sudah pernah bertemu ibu Nia, ada buktinya. Dia tahu masalahnya, maka ibu Nia turut serta menjadi tergugat," ujar Desi.

Alasan Desi melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum, karena saat Oi dipidanakan, putusan hakim pun tidak menjatuhkan putri Nia Daniaty itu memberikan ganti rugi kepada 179 korbannya.

"Maka dari situ lah, kami melayangkan gugatan perdata ini. Karena para korban berharap uangnya kembali, kan anaknya tidak jadi PNS. Bahkan, orangtua korban ada yang sampai meninggal, dia stres karena uangnya tak kunjung balik," jelas Desi.

Desi berharap proses perdata yang menyeret nama Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly N Tilaar bisa segera diputus majelis hakim.

"Semoga putusannya berpihak kepada kami, ganti rugi Rp 8,1 miliar bisa didapat oleh semua korban," ujar Desi Hadi Saputri.

BERITA VIDEO: HUT ke-78 TNI, Panglima TNI Tampilkan Kekuatan Alutsista Angkata Darat Laut dan Udara

Nia Daniaty Semangati Olivia Nathania yang Dihukum 3 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pendaftaran CPNS bodong.

Olivia pun divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Setelah anaknya dihukum, penyanyi Nia Daniaty harus menahan rindu setelah Olivia Nathania alias Oi diputus bersalah dan mendekam tahanan terkait kasus penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat CPNS.

Anak Nia Daniaty itu dihukum 3 tahun penjara.

"Kondisi Oi sehat dan baik. Saya belum bisa besuk," kata Nia Daniaty di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kemarin.

Olivia Nathania anak Nia Daniaty menangis saat memberi keterangan disela sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Olivia Nathania menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania anak Nia Daniaty menangis saat memberi keterangan disela sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Olivia Nathania menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/Ikhwana)

"Hidup itu nggak ada yang sempurna. Setiap manusia ada takdir hidupnya," lanjutnya.

Selama anaknya menjalani proses hukum, mantan istri Farhat Abbas itu terus memberikan dukungan.

"Saya harus lapang dada dan menjalani dan menghadapi apa yang ada sekarang," kata Nia Daniaty.

Baca juga: Nia Daniaty Diduga Tahu Tindak Penipuan dan Penggelapan yang Dilakukan Olivia Nathania, Benarkah?

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Melakukan Tindak Penipuan

Meski hatinya hancur, Nia Daniaty mencoba kuat dan memberikan dukungan moril ke anaknya.

"Saya hanya bisa mendoakan, menyemangati, dan berbuat yang terbaik saja," ucapnya.

"Anak saya sudah dewasa," ujar Nia Daniaty.

Nia Daniaty dalam peluncuran film Gelas gelas Kaca
Nia Daniaty dalam peluncuran film Gelas gelas Kaca (Wartakotalive/Nur Ichsan)

Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 tentang penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat.

Korban kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved