Pembunuhan

Komnas PA Sebut Ibu dari 4 Anak yang Tewas Dibunuh Ayahnya Alami Trauma Luar Biasa

Kondisi psikis ibu empat anak yang dibunuh Panca Darmansyah (41), alami trauma luar biasa dan belum stabil meski sudah pulang dari RSUD Pasar Minggu.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Nurmahadi
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, mengungkap motif Panca Darmansyah bunuh empat anaknya. 

"Inilah yang mendasari dia dari rasa cemburu ini terhadap saudara D, yang membuat dia memilih jalan pintas dengan alasan, agar istrinya bisa hidup lebih leluasa, dan dia pergi bersama anak-anaknya," ujar dia.

Baca juga: Terbongkar! Ternyata Akibat Terbakar Api Cemburu Bikin Panca Tega Membunuh 4 Anak Kandungnya Sendiri

Diketahui sebelumnya, Polisi mengungkap akitivas Panca Darmansyah (41), setelah membunuh empat anaknya, dengan cara dibekap menggunakan tangan.

Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Panca hanya berdiam diri di rumah, usai membunuh buah hatinya.

Hal tersebut dilakukan Panca selama tiga hari berturut-turut, sejak Minggu hingga Rabu.

"Aktivitas daripada saudara PD dari hari Minggu, kemudian Senin, Selasa, dan ditemukan di hari Rabu, yakni yang bersangkutan hanya berdiam di rumah tersebut," jelas Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Selama empat hari mengurung diri di rumah, Panca tak makan dan minum.

Atas hal itu lah, Panca meminta tolong kepada tetangganya, untuk membelikan minuman.

"Yang bersangkutan juga tidak makan dan tidak minum karena pada tanggal 6 Desember pagi harinya meminta tolong kepada salah satu tetangganya untuk dibelikan minuman," jelas Yossi.

"Hal itu karena yang bersangkutan merasa lapar karena dari hari Minggu sampai Rabu yang bersangkutan tidak makan dan tidak minum dan melakukan upaya untuk bunuh diri," sambungnya.

Baca juga: Ide Membunuh 4 Anaknya Ternyata Sudah Terpikirkan Panca usai Lakukan KDRT Terhadap Sang Istri

Diketahui sebelumnya, Panca membunuh empat anaknya berinisal , VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.

"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak," kata dia kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).

Atas aksinya tersebut lanjut Bintoro, Panca terancam hukuman seumur hidup, ataj hukuman mati.

"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

Sementara itu, polisi mengungkap cara Panca Darmansyah (41) membunuh empat anaknya, yang ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved