Pembunuhan

Terkuak! Panca Pakai Darah Sendiri untuk Bikin Tulisan 'Puas Bunda Tx For All' Usai Bunuh 4 Anaknya

Kompol Henrikus Yossi menuturkan, Panca Darmansyah memgambil pisau dapur usai membunuh empat anaknya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nurmahadi
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menuturkan, Panca membambil pisau dapur usai membunuh empat anaknya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Panca Darmansyah (41), melakukan percobaan bunuh diri, usai membunuh empat anak kandungnya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menuturkan, Panca memgmbil pisau dapur usai membunuh empat anaknya.

Setelahnya, Panca pun berusaha melukai perut dan tangannya, menggunakan pisau dapur tersebut.

"Tersangka ini mengambil pisau dapur dan selanjutnya mencoba untuk melukai dirinya, dengan cara melukai pergelangan tangan kanan dan kirinya," kata Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

"Yang bersangkutan melukai bagian perutnya dengan cara menusukkan pisau dapur yang ditemukan pada saat olah TKP, berada di sebelah badannya itu dipakai untuk menusuk perutnya," ujar Yossi.

Selain itu, Yossi memastikan bahwa pesan berwarna merah yang terdapat di TKP merupakan tulisan yang dibuat Panca.

Tulisan berbunyi "puas bunda tx for all" lanjut Yossi, ditulis Panca pakai darahnya sendiri.

Baca juga: Sidang Kasus Anak Bunuh Ibu di Tapos Mundur, Kejari Depok Kembalikan Berkas Perkara ke Polisi

"Sempat juga dengan darah yang keluar dari badannya, yang bersangkutan membuat tulisan. Tulisan itu yang ditemukan tulisan di lantai rumah TKP tersebut. Selain itu yang bersangkutan juga sempat memvideokan perbuatannya setelah melakukan aksi kejinya. Lalu menunjukkan keadaan di dalam rumah tersebut," jelas Yossi.

Diketahui sebelumnya, Panca membunuh empat anaknya berinisal , VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.

"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak," kata Bintoro kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).

Atas aksinya tersebut lanjut Bintoro, Panca terancam hukuman seumur hidup, ataj hukuman mati.

Baca juga: Kasus Anak Bunuh Ibu di Depok, Rifki Aziz Ramadhan Peragakan Adegan Tikam Ibunya Sampai 43 Tusukan

"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Bintoro.

Sementara itu, polisi mengungkap cara Panca Darmansyah (41) membunuh empat anaknya, yang ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Panca ternyata melakukan pembunuhan dengan membekap mulut keempat anaknya secara bergantian.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved