Berita Jakarta

Mila Cheah Gondok, Urus Dokumen Pernikahan Kliennya di Jakarta Selatan Rumit: Berbelit Belit!

Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah mengaku sangat gondok dengan layanan pengurusan dokumen dan kependudukan di Jakarta Selatan.

|
Editor: PanjiBaskhara
Dok Mila Ayu Dewata Sari
Artis sekaligus pengacara, Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah mengaku sangat gondok dengan layanan pengurusan dokumen dan kependudukan di Jakarta Selatan. Foto: Suasana di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM - Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah mengaku sangat gondok dengan layanan pengurusan dokumen dan kependudukan di Jakarta Selatan.

Mutasi pengurusan dokumen dari sistem manual ke online, menurut Mila Cheah, tidak mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil).

Khususnya bagi klien Mila Cheah berinisial DP, wanita yang kini berusia 44 tahun.

DP kepada Mila Cheah mengaku kecewa dengan Sudin Dukcapil Jakarta Selatan karena birokrasi yang super rumit dan tidak ada solusi.

"Klien saya ini mau kejelasan status pernikahannya karena klien saya mau menikah dan statusnya harus jelas" ucap Mila Cheah, Senin (11/12/2023).

Kronologinya, kata Mila Cheah, DP pernah menikah dengan M di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (GHKBP) Resort Petojo tahun 2001.

DP dan M mempunyai seorang anak perempuan.

Kemudian DP bercerai pada tahun 2005, sejak saat itu sudah tidak ada hubungan lagi dengan mantan suami.

Pernikahan tersebut belum tercatat di catatan sipil.

Sehingga tidak punya akta perkawinan, waktu itu DP tidak Faham pentingnya pencatatan nikah di catatan sipil.

Karena ingin jadi warga negara yang taat aturan maka pada tahun 2023 DP Mengajukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut dengan Nomor Putusan : 273/Pdt.P/2023/PN Jkt.Sel.

"Isinya adalah memerintahkan kepada pejabat pada Sudin Dukcapil menerbitkan akta perkawinan paling lambat 60 hari sejak salinan Putusan diterima"

"Dimana nantinya akan digunakan untuk mengurus perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi Dukcapil tidak mau menerbitkan akta perkawinan karena mantan suami sudah kawin tercatat dengan wanita lain." ucapnya.

Kata Mila Cheah, kliennya hanya ingin kejelasan status saja.

Di KTP DP bertatus kawin belum tercatat, namun di KK DP berstatus menikah.

"Padahal kenyataannya sejak tahun 2005 sampai saat ini DP tak ada hubungan dengan mantan suaminya. Saat DP ingin mengesahkan perkawinan itu untuk mengurus perceraian pun tidak bisa dengan alasan berbelit belit, dan sudah menghabiskan banyak biaya untuk membayar beragam kuasa hukum sebelumnya." paparnya.

Mila Cheah mengaku, dirinya mencoba mendatangi kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan pada Senin (4/12/2023).

Dikarenakan tim yang sudah berusaha mengurusi dokumen DP tak mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak Sudin Dukcapil Jakarta Selatan.

"Saya meminta untuk bertemu dengan pimpinan namun mereka menyampaikan bahwa pimpinan tidak bisa di temui karena sedang rapat dan sebelumnya setiap kali tim MADS & CO meminta untuk bertemu pimpinan pun jawabannya sama yaitu sedang rapat"

"Bagaimana jika Bapak Budi Awaluddin selaku Kadisdukcapil mengetahui birokrasi di lapangan yang diterapkan anak buahnya serumit ini dan menyusahkan warganya?" tanya Mila Cheah.

Mila Cheah mengaku sempat mendapat respon.

Mila Cheah justru diarahkan untuk kembali mengurus dokumen DP dengan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pihak Sudin Dukcapil hanya menyampaikan secara lisan seperti sebelumnya, akhirnya saya minta pihak Disdukcapil untuk memberi surat pernyataan yang resmi bahwa benar mantan suami DP sudah menikah resmi dengan wanita lain"

"Sehingga pihak Sudin Dukcapil tidak berani menerbitkan surat nikah dengan DP, walaupun saya sudah berada di lokasi namun pihak mereka masih juga mempersulit permohonan saya" paparnya.

"dan meminta saya membuat surat permohonan secara resmi dan mereka menyampaikan ditunggu saja balasannya maksimal 3 hari kerja yang akan dikirim melalui email, WA dan hard copy, namun sampai dengan hari ini belum juga ada informasi atau balasan surat melalui email dan WA." lanjutnya.

Dikatakan Mila, zaman sudah serba online tapi pihak Sudin Dukcapil masih saja membuat birokrasi yang super rumit yang merugikan waktu, tenaga, pikiran dan biaya.

"Jadi karena pihak Sudin Dukcapil Jakarta Selatan persulit proses ini, klien saya belum bisa menikah dengan calon suaminya,  karena dokumen belum jelas."

"Jika dalam minggu ini belum ada jawaban dari pihak Sudin Dukcapil, maka saya akan bawa kasus ini ke kementerian terkait seperti kasus-kasus saya sebelumnya." tutupnya.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved