Berita Bekasi
Beralasan karena Tahun Politik, Kejari Kabupaten Bekasi Tangguhkan Kasus Korupsi Pimpinan DPRD
Dwi Astuti Beniyati memastikan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi kepada oknum pimpinan DPRD masih berlanjut.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI----- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menangguhkan sementara proses penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi pimpinan DPRD setempat.
Alasan penanggungan sementara karena tahun politik.
"Ini kan tahun politik, jangan sampai terkesan kriminalisasi. Tapi tetap namanya proses kan, tunggu lah nanti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di Cikarang, pada Jumat (8/12/2023).
Meski ditangguhkan, dia menegaskan tidak menghentikan proses penyidikan yang sudah berjalan.
Namun, sejauh ini hanya saja upaya hukum berkaitan langsung dengan pihak terlapor yang notabene terdaftar sebagai peserta pemilu dinyatakan ditunda untuk sementara.
Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Gali Informasi dari Ahli Pidana
"Tidak berhenti ya, sekarang kan juga masih ada serangkaian pemeriksaan," katanya.
Dwi kembali menegaskan keputusan penundaan sementara itu juga sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI sebagai upaya pencegahan atas potensi tindak kriminalisasi berkaitan dengan peserta pemilu sekaligus bentuk dukungan terselenggara pemilihan umum yang aman, damai, serta kondusif.
"Sekali lagi tidak berhenti ya masih tetap berjalan tapi sekarang ini ditangguhkan sementara," imbuhnya.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kabupaten Bekasi baru, Dwi Astuti Beniyati memastikan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi kepada oknum pimpinan DPRD masih berlanjut.
Meski ada pergantian kepala di institusi tersebut, Dwi menggantikan Kajari sebelumnya Ricky Setiawan Anas.
"Dipastikan kasusnya tetap berlanjut, kan sudah ditangkap (pemberi suap)," kata Dwi pada Jumat (3/11/2023).
Dirinya mengaku sudah mengetahui perihal penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meski baru resmi masuk daerah ini.
"Karena saya kan baru masuk tapi saya tentukan sikap, nanti saya akan pelajari dulu, selanjutnya ke depan dengan segera," katanya.
Dwi Astuti memastikan penyelesaian kasus gratifikasi pimpinan DPRD akan melibatkan seluruh sumber daya kejaksaan melalui kolaborasi seluruh bidang agar segera tuntas.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Geledah Rumah Kontraktor terkait Gratifikasi Pokir Pimpinan DPRD
"Masing-masing bidang tidak bisa melangkah sendiri, tapi kita bersatu untuk saling bersinergi. Termasuk kasus suap pimpinan DPRD, saya kerahkan jaksa agar secepatnya bisa selesai," katanya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (31/10/2023) telah menetapkan pengusaha berinisial RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD asal PDI Perjuangan.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik dari status semula sebagai saksi. RS ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan.
Penyidikan perkara ini melibatkan 20 saksi dan dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan.
Kemudian terdapat pula barang bukti satu unit mobil Pajero berikut BPKB meski masih ada satu lagi objek gratifikasi kasus ini yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan.(MAZ)
| DPRD Kota Bekasi Rancang Perda Garasi dan Angkutan Jalan |
|
|---|
| DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Hadirkan Perda Khusus Tangani LGBT |
|
|---|
| Longsor di TPST Bantargebang, Sopir Truk Sampah Terluka |
|
|---|
| Demi Efisiensi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Usul Peleburan Sejumlah Dinas |
|
|---|
| Texas Fried Chicken Perluas Sayap di Bekasi, Gerai ke-20 Resmi Dibuka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kejari-periksa-wakil-Ketua-DPRD-Kab-bekasi-Soleman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.