Pemilu 2024
Sistem Jaklingko akan Dipakai untuk Tertibkan Angkot di Indonesia
Sistem Jaklingko akan Dipakai Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk Tertibkan Angkot di Indonesia
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Capres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menegaskan, akan melakukan transformasi terhadap angkutan perkotaan di seluruh Indonesia dengan sistem Jaklingko.
“Kami ingin melakukan transformasi angkutan perkotaan di seluruh Indonesia dengan sistem Jaklingko,” kata Anies di hadapan sekitar 350 orang pimpinan MTI Wilayah, Dinas Perhubungan Provinsi, DPD Organda, Asosiasi Transportasi, dan Perguruan Tinggi Transportasi dari seluruh Indonesia, yang mengikuti Rakernas Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Rabu (6/12/2023).
Anies mengungkapkan, biaya transportasi harus diturunkan. Rata-rata biaya angkutan umum di empat kota, masyarakat yang jauh dari angkutan umum mengeluarkan biaya 40 persen lebih mahal.
Untuk itu, ia menawarkan skema atau sistem Jaklingko yang dirintisnya saat jadi Gubernur Jakarta, dan tergolong berhasil mengembangkan transformasi angkutan perkotaan di Jakarta.
Sebelum Jaklingko diberlakukan, angkutan perkotaan menerapkan ongkos dengan harga tinggi dan tarif tak pasti pada penumpang, rata-rata Rp6.000-Rp10.000 hanya untuk satu rute.
Dengan sistem ini, angkutan sering ngetem, ngebut untuk kejar setoran, hingga pendapatan pengemuda tak menentu.
“Sementara dengan Jaklingko, tarif lebih pasti, harga terjangkau, dan terintegrasi, dengan tarif Rp0 - Rp5.000 selama tiga jam,” kata Anies.
Sistem ini pun, lanjutnya, membuat angkot bebas ngetem, pengemudinya digaji, dan operatornya pun dibayar per km.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.