Berita Jakarta

Surat Panggilan kepada Aiman Witjaksono Tiba Tengah Malam, Polisi Sebut Sudah Jalankan Prosedur

Panggilan pemeriksaan kepada Aiman itu, sambung Trunoyudo, turut memberikan hak-haknya sebagai terlapor untuk memberi keterangan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono ditemui di Media Center TPN, Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). 

"Tentunya, masukan ataupun kritik, di dalam proses demokrasi ini seharusnya menjadi masukan yang positif, yaitu bagaimana kita melihat dan kita berkomitmen bersama-sama agar menjaga proses demokrasi yang sedang berjalan ini,” jelasnya.

Ronny memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap juru bicaranya, Aiman Witjaksono yang kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kata Ronny, pihaknya akan memberikan perlindungan hukum bagi TPN dan Tim Pemenangan Daerah (TPD) serta eksternal TPN seperti pendukung pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Sempat Dibantah Mabes Polri, TPN Ganjar Klaim Aiman Kantongi Bukti Oknum Polisi Tak Netral 

"Salah satu tugas dari deputi hukum mendampingi dan mengadvokasi internal maupun eksternal, kalau internal adalah TPN sendiri atau TPD, ataupun eksternal yaitu pendukung dari Pak Ganjar," kata Ronny.

Sebelumnya Polisi berencana memanggil juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyebaran hoaks atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Dalam dugaan kasus ini, Aiman dilaporkan oleh enam pelapor dari berbagai elemen masyarakat pada Senin (13/11/2023) sore.

Namun sebelum Aiman, penyidik akan meminta klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi terlebih dahulu.

"Jadi setelah kami menerima LP (laporan polisi) dimaksud, dan kemudian menerima barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor kepada tim penyidik dan kemudian langkah selanjutnya penyelidik melakukan klarifikasi," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, dikutip Rabu (15/11/2023).

"Klarifikasi terhadap para pelapor maupun saksi-saksi yang dibawa pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana terjadi di kantor SPKT Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Koordinasi dengan para ahli, mulai dari ahli ITE hingga ahli sosiologi hukum kemudian akan dilakukan.

"Baru nanti kemudian kami akan lakukan undangan klarifikasi terhadap saudara terlapor AW," ucap dia

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved