Pilpres 2024

Aiman Witjaksono Tidak Penuhi Panggilan Polda Metro soal Tudingan Polri Tidak Netral di Pilpres

Aiman Witjaksono dipastikan tidak hadir dalam panggilan klarifikasi Polda Metro soal tudingan Polri tidak netral di Pilpres 2024.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Dok. Podcast Aiman Witjaksono vis Kompas.com
Aiman Witjaksono. Aiman Witjaksono dipastikan tidak hadir dalam panggilan klarifikasi Polda Metro soal tudingan Polri tidak netral di Pilpres 2024, Jumat (1/12/2023) hari ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, belum tidak hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, dalam pemeriksaan untuk klarifikasi soal kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian, Jumat (1/12/2023) hari ini.

Sebelumnya Aiman Witjaksono dilaporkan atas dugaan tersebut akibat pernyataannya yang menuding ada oknum Polri yang tidak netral di Pilpres 2024.

Tidak hadirnya Aiman ke Polda Metro itu dibenarkan oleh kuasa hukum Aiman Witjaksono, Ifdhal Kasim, saat dihubungi wartawan, Jumat (1/12/2023).

Untuk diketahui, Aiman menyebut ada oknum Polri tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sehingga enam laporan dibuat dan diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Itu hanya undangan klarifikasi saja. Beliau (Aiman) tidak bisa hadir hari ini karena ada agenda yang sudah ditentukan sebelumnya," ujar Ifdhal, Jumat.

Alasannya, kata dia, tim kuasa hukum sedang melengkapi administrasi.

Baca juga: Surat Panggilan kepada Aiman Witjaksono Tiba Tengah Malam, Polisi Sebut Sudah Jalankan Prosedur

"Kami pengacaranya juga lagi menyiapkan administrasinya. Jadi surat kuasa dari pengacara-pengacara belum lengkap semua," tuturnya.

Ifdhal mengatakan, pihaknya telah meminta penundaan pemeriksaan kliennya soal kasus itu.

"Iya, kami minta ditunda, kami sudah menghubungi pihak Polda," ucap dia.

"Itu tergantung kesepakatan dengan Polda, belum ada jadwalnya, penundaannya kapan," lanjut Ifdhal. 

Sesuai Prosedur

Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebut pengiriman surat panggilan pemeriksaan terhadap juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Acuannya secara prosedural aja, di negara kita negara hukum tentu prosedur-prosedur secara hukum yang kami ikuti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Panggilan pemeriksaan kepada Aiman itu, sambung Trunoyudo, turut memberikan hak-haknya sebagai terlapor untuk memberi keterangan dalam hal ini klarifikasi.

"Pada proses tahap penyelidikan ini, gunanya juga memberikan hak-hak kepada baik itu pelapor maupun terlapor untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved