Berita Jakarta

Luar Biasa, Sudin I Jaktim Sebut Guru Agama Kristen Honorer yang Gajinya Dipotong Ternyata Ikhlas

Seorang guru agama Kristen honorer di SDN 10 Malaka Jaya patut diacungi jempol. Gajinya rela dipotong demi pengabdian.

WartaKotalive.com/ Rendy Rutama
Guru honorer pelajaran Agama Kristen di SDN 10 Malaka Jaya, Adetia Novitasari disuruh tandatangan kwitansi gaji sebesar Rp 9,2 Juta tapi cuma terima Rp 500 Ribu. Dia mengaku ikhlas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Timur mengungkap, guru agama Kristen honorer, Adetia Novitasari, yang upahnya dipotong pihak sekolah memang tidak mencari materi.

Artinya, yang bersangkutan dengan sukarela mengajar sebagai guru di SDN 10 Malaka Jaya.

Kasudin I Jakarta Timur, Mohamad Fahmi mengatakan, guru honorer agama Kristen bersangkutan tidak mencari materi mengajar di sekolah tersebut, namun sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan.

Baca juga: Gaji Guru Honorer Dipotong,Ternyata Banyak Dibawah UMP DKI Jakarta, Ima Mahdiah: Saya Punya Datanya

Hal itu tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat sebelumnya.

“Pengakuannya pertama memang dia mengakui bahwa sebenarnya ada surat pernyataan dia kalau dia tidak mencari materi," kata Fahmi, Kamis (30/11/2023).

"Dia ingin mengabdikan diri untuk melayani Tuhan. Ada surat pernyataan guru tersebut bahwa bentuknya pelayanan,” imbuhnya.

Fahmi mengatakan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meninjau sekolah tersebut pada Selasa (28/11/2023).

Bahkan Heru telah meminta klarifikasi langsung dari guru yang bersangkutan dan kepala sekolah (Kepsek) terkait.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif, Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Mengaku Sakit Hati Gaji Dipotong

“Pak Pj Gubernur juga tanya langsung ke kepala sekolah kenapa sebabnya dipanggil dua-duanya. Mereka sudah memberi keterangan sesungguhnya,” ungkap Fahmi.

Menurutnya, kedatangan Heru ke sekolah juga untuk memastikan layanan pendidikan dan jaminan kesejahteraan bagi guru.

Kata dia, Kepsek dan guru honorer yang bersangkutan telah dipanggil oleh Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Jumat (24/11/2023).

Kemudian, Kepsek juga telah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur pada Senin (27/11/2023).

Baca juga: Jubir TPN: Ganjar-Mahfud Perjuangkan Kesejahteraan Guru Ngaji dengan Standar Gaji Nasional

Saat ini mereka telah diperiksa di Inspektorat DKI Jakarta untuk memutuskan perkaranya.

Fahmi menambahkan, Heru juga meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum meninggalkan sekolah.

Heru juga telah bertanya langsung kepada Kepasek untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan guru honorer tidak mendapatkan haknya seperti yang ramai diberitakan.

“Bahwa beliau justru mencari sebab musabab peristiwa ini terjadi," ujarnya.

"Pemanggilan oleh Dinas Pendidikan sudah dan diminta dilakukan oleh Inspektorat karena kewenangan inspektorat untuk pemeriksaan,” imbuhnya.

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan agar tak melindungi oknum kepala sekolah (Kepsek) yang tega memotong gaji guru honorer.

Selain dipotong, terkadang guru agama Kristen tersebut tidak menerima upah atau gaji yang didapat dikumpulkan dari urunan wali murid.

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah geram mendengar ada guru honorer yang gajinya dipotong.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah geram mendengar ada guru honorer yang gajinya dipotong. (Istimewa)

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengaku sudah mengantongi data-data guru yang tidak mendapatkan gaji dan gajinya dipotong.

Bagi guru yang gajinya dipotong mereka hanya mendapatkan duit Rp 300.000, sementara dokumen bukti penerimaan gaji tertulis Rp 9 jutaan.

“Saya sudah ada beberapa data untuk mereka yang dipotong tetapi nanti kami tunggu dulu dari Dinas Pendidikan. Tapi jangan sampai Dinas Pendidikan melindungi kepala sekolah-kepala sekolah yang seperti itu,” kata Ima pada Kamis (30/11/2023).

Menurut dia, pemerintah daerah harus memikirkan kesejahteraan para guru terutama honorer.

Untuk kebutuhan hidup sehari-harinya saja sulit, Ima khawatir mereka tidak akan optimal menstransfer ilmunya kepada para pelajar.

“Ketika gurunya saja belum sejahtera, bagaimana mereka transfer ilmu kepada siswa-siswi, itu yang kami sampaikan saat rapat di Komisi E. Kami minta Pemprov DKI menggaji mereka sesuai semestinya,” jelas perempuan dari PDI Perjuangan ini.

Ima mengatakan, Dinas Pendidikan memang rutin mendapat Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dengan munculnya kasus ini, Ima meminta agar pemerintah pusat melakukan audit terhadap penerimaan dana BOP kepada Disdik.

“Seharusnya diaudit itu BOP, kan dana dari (pemerintah) pusat, dari kementerian. Transparansi mereka (Disdik) harus diaudit lagi, kok nemu kayak gini, kok lolos ngajar Senin sampai Jumat jam 07.00-15.00,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Legislator DKI Jakarta meminta pemerintah daerah agar turun tangan mengatasi persoalan minimnya gaji guru di sekolah.

Pengawas pemerintah daerah itu menyebut, ada guru agama Kristen di sekolah negeri mendapatkan gaji Rp 300.000 per bulan, padahal dia meneken kwitansi Rp 9 jutaan.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengatakan, merasa heran dengan fenomena tersebut.

Kata dia, hal itu terungkap saat Komisi E menerima audiensi dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) pada Rabu (22/11/2023) lalu.

“Guru agama Kristen di SDN 10 Malaka Jaya Jakarta Timur menandatangani honor Rp 9 jutaan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000,” kata Johnny.

Menurutnya, upah sebesar itu tidak masuk akal bagi orang yang bekerja di Jakarta yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

Apalagi posisi mereka sangat penting dan strategis dalam mencerdaskan generasi bangsa.

“Misal kalau dia mendapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta, itu pun karena kebaikan dari kepala sekolah,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved