Pembunuhan

Tersangka Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Tidak Punya Hal Meringankan, Tetap Dihukum Mati

Kolonel (Kum) Riswandono Haryadi mengatakan tidak ada hal meringankan terhadap tiga oknum prajurit TNI yang bunuh Imam Masykur

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Rendy Rutama
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono Haryadi saat didoorstop awak media di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono Haryadi mengatakan tidak ada hal meringankan terhadap tiga oknum prajurit TNI yang merupakan terdakwa terkait pembunuhan Imam Masykur.

Ketiga oknum tersebut meliputi Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

“Karena dari perbuatan para terdakwa seperti yang sudah disampaikan itu diluar batas kemanusiaan dan juga diluar batas akal sehat kami. Hal itu yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan,” kata Riswandono kepada awak media di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Riswandono mengungkapkan justru sebagai prajurit tidak boleh menakuti hati rakyat atau bahkan menyakiti hati rakyat.

Namun para terdakwa justru melakukan perbuatan yang sebaliknya.

Sementara Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengatakan secara berkaitan dengan perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU, perbuatan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta Delapan Wajib TNI.

"Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuannya, perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan yang tidak manusiawi karena telah sampai hati membunuh manusia, yakni Imam Masykur serta perbuatan terdakwa sadis," imbuh Supena.

Terkait perbuatannya itu, tiga oknum prajurit TNI tersebut dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer.

Supena menyampaikannya saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

"Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik) pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok pidana mati," kata Supena di lokasi.

Supena mengungkapkan para terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan yakni dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat.

Oditur Militer pun berhadapan kepada majelis hakim untuk memutuskan para terdakwa bersalah, sebab secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 juga diharapkan dapat memutuskan para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan Oditur Militer yakni Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyampaikan agenda persidangan selanjutnya perihal pelaksanaan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Oditur Militer tersebut.

"Saya kasih waktu satu Minggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa," tutur Rudy. (m37)

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved