Berita Jakarta

40 Guru Honorer di DKI Upahnya Dipotong Sekolah, Terima Uang dari Urunan Wali Murid

Sedikitnya ada 40 guru honorer di sekolah negeri maupun swasta di DKI Jakarta yang masih mendapat upah sangat rendah, karena dipotong sekolah.

Istimewa
ILUSTRASI Guru honorer. DPRD DKI Jakarta mengungkapkan sedikitnya ada 40 guru honorer di sekolah negeri maupun swasta di DKI Jakarta yang masih mendapat upah sangat rendah, karena dipotong sekolah. Bahkan ada guru yang mendapat haknya tidak tentu, lantaran upah yang diterima hasil urunan para wali murid. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta mengungkapkan sedikitnya ada 40 guru honorer di sekolah negeri maupun swasta di DKI Jakarta yang masih mendapat upah sangat rendah, karena dipotong sekolah.

Bahkan ada guru yang mendapat haknya tidak tentu, lantaran upah yang diterima hasil urunan para wali murid.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak setelah menerima informasi dari pihak Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki).

Ketua Umum Forgupaki Abraham Pellokila meminta pada Johnny, kesejahteraan guru agama Kristen harus diperhatikan karena mereka juga berperan penting bagi pendidikan para pelajar di sekolah.

“Ada yang tidak dibayar honornya dan mendapat saweran (urunan) dari orangtua murid, hingga hanya dibayar Rp 300.000,” kata Johnny pada Senin (27/11/2023).

Berdasarkan data yang diberikan Johnny dari Forgupaki, upah guru honorer itu bervariasi, dari Rp 300.000, Rp 1 juta, Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.

Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Pecat Kepala Sekolah yang Pecat Guru Honorer karena Lapor Kasus Pungli

Bahkan beberapa ada yang tidak dibayar honornya oleh pihak sekolah.

“Dari data yang diterima itu, para guru ada yang berasal dari sekolah negeri, ataupun sekolah swasta dari tingkat SD, SMP hingga SMA,” ucap Johnny dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sementara untuk domisili sekolah, dari data tersebut terletak di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Baca juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Anas Minta Menpan RB Segera Angkat 1178 Guru Honorer Asal Nganjuk Jadi PNS

Ironinya, masa kerja mereka tidak sebentar, tetapi dari setahun hingga enam tahun lamanya mengajar.

“Ada bayarannya Rp 50.000 per jam seminggu hanya diperbolehkan empat jam mengajar dan ekstrakurikuler dibayar Rp 150.000, sesuai jumlah kedatangan permintaan sekolah,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Legislator DKI Jakarta meminta pemerintah daerah agar turun tangan mengatasi persoalan minimnya gaji guru di sekolah.

Pengawas pemerintah daerah itu menyebut, ada guru agama Kristen di sekolah negeri mendapatkan gaji Rp 300.000 per bulan, padahal dia meneken kwitansi Rp 9 jutaan.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengatakan, merasa heran dengan fenomena tersebut.

Baca juga: Berapi-api Guru Honorer yang Dipecat Ungkap Alasan Bongkar Korupsi di Sekolah

Kata dia, hal itu terungkap saat Komisi E menerima audiensi dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) pada Rabu (22/11/2023) lalu.

“Guru agama Kristen di SDN 10 Malaka Jaya Jakarta Timur menandatangani honor Rp 9 jutaan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000,” kata Johnny pada Ahad (26/11/2023).

Menurutnya, upah sebesar itu tidak masuk akal bagi orang yang bekerja di Jakarta yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Apalagi posisi mereka sangat penting dan strategis dalam mencerdaskan generasi bangsa.

“Misal kalau dia mendapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta, itu pun karena kebaikan dari kepala sekolah,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Disdik DKI Panggil Kepsek Potong Upah Guru Honorer

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memanggil Kepala Sekolah SDN 10 Malaka Jaya yang diduga nekat memotong upah guru honorer agama Kristen.

Diketahui, guru honorer tersebut mendapat upah Rp 300.000 per bulan, padahal dia meneken dokumen penerimaan upah sekitar Rp 9 jutaan per bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, dinas telah melakukan konfirmasi ke beberapa pihak terkait hal ini sejak Jumat (24/11/2023 lalu.

Bahkan pada Senin (27/11/2023) ini, pihaknya kembali memanggil Kepsek dan jajarannya untuk mendalami persoalan tersebut.

“Pada hari ini kami akan melanjutkan tindaklanjut itu dengan memanggil Kepsek dan jajarannya, termasuk Bendahara juga. Mereka itu sudah dipanggil sebelumnya oleh Bidang SD,” kata Purwo pada Senin (27/11/2023).

Baca juga: Sedih, Dipecat Semena-mena karena Ridwan Kamil, Ternyata Cuma Segini Gaji Guru Honorer Setara Sabil

Purwo mengatakan, dinas mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepsek tersebut.

Karena itu, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Hari ini ada indikasi kasus terkait jabatan Kepsek maka hari ini kami panggil untuk di-BAP (berita acara pemeriksaan) di Bidang PTK, karena kami harus punya data lengkap dulu,” ujar Purwo.

“Jadi yang jelas kami sudah konfirmasi ke berbagai pihak, pengawas sekolah, guru, Kepsek, Kasatlak Kecamatan, Sudin. Itu semua sudah kami lakukan,” lanjutnya.

Menurut dia, pemanggilan terhadap yang bersakutan sebetulnya bukan hanya dua kali, tetapi dilakukan berulang kali sesuai jenjangnya.

Mulai dari Kasatlak Kecamatan, Sudin, hingga Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

“Ketika Kasatlak Kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari sudin sudah manggil, mendapat informasi. Kemudian di tingkat Dinas juga ditangani oleh Bidang. Nah, terkait bidang ini karena ada ranahnya ke pegawaian, jadi nanti tuntas begitu,” jelasnya. (faf) 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved