Pemilu 2024
Ini Lokasi di DKI yang Dilarang Dipasangi Alat Peraga Kampanye, Dari Monas Sampai Jembatan Penganten
KPU DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta telah memetakan lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Seluruh peserta Pemilu 2024 memulai kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Jelang masa kampanye itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta telah memetakan lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye.
Adapun alat kampanye yang dimaksud antara lain papan reklame, spanduk, dan baliho.
"Di masa (kampanye) ini para peserta Pemilu sudah bisa mulai memaparkan visi-misi, menunjukkan citra diri, dan mengajak masyarakat untuk memilih," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Astri Megantari, Sabtu (25/11/2023).
Astri berujar bahwa selama masa kampanye, sosialisasi calon dapat dilakukan dengan beberapa metode.
Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial dan pengiklanan, rapat umum, hingga debat.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Data TPS Rawan Banjir untuk Siapkan Skenario Alternatif Pemungutan Suara Pemilu 2024
Astri menerangkan bahwa perihal larangan pemasangan alat kampanye, pihaknya memetakan lokasinya ke dalam empat kategori.
Seperti kawasan tertentu, tempat tertentu, taman dan ruang tertentu, serta jembatan dan pantai tertentu.
Berikut rinciannya:
1. Kawasan Tertentu
a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ir. H. Juanda.
b. Area sekitar Istana Negara, meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha, dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca juga: Suara Milenial Gen Z Jadi Penentu Kemenangan Calon Presiden Dalam Pemilu 2024, Ini Alasannya
c. Kawasan Taman Monas
d. Kawasan Tugu Tani
e. Kawasan Lapangan Banten
f. Kawasan Jembatan Semanggi
g. Kawasan Bundaran HI
h. Kawasan Cornelis Simanjuntak
i. Kawasan Taman Puring
j. Kawasan Patung Pemuda
k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata
l. Kawasan Taman Kelapa Gading
Kawasan Tanpa Penyelenggara Reklame sesuai Pergub DKI Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang diubah dengan Pergub DKI Nomor 100 Tahun 2021.
Kawasan ini meliputi: kawasan Medan Merdeka, kawasan Hunian Pemugaran Menteng, kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru, kawasan Kota Tua, dan kawasan Persimpangan yang terdiri dari 24 persimpangan.
2. Tempat-tempat Tertentu
a. Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte terminal, stasiun, pelabuhan, dan tiang listrik.
b. Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
c. Seluruh jalur jalan bebas hambatan atau tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyeberangan orang, flyover, underpass, dan rest area.
d. Sarana milik Pemprov DKI
e. Fasilitas milik TNI/Polri
f. Fasilitas milik BUMN dan BUMD.
Baca juga: Heru Budi Ancam Copot Lurah hingga Camat Jika Ketahuan Tidak Netral di Pemilu 2024
3. Taman dan Ruang Tertentu
a. Taman Tugu Tani
b. Taman Menteng
c. Taman Suropati
d. Taman Amir Hamzah
e. Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya
f. Taman Kota Srengseng dan sekitarnya
g. Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya
h. Seluruh taman yang dikelola Pemprov DKI
i. Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau Taman Maju Bersama
j. Ruang Terbuka Hijau, meliputi taman pemakaman umum, hutan kota, jalur hijau, kebun bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan.
4. Jembatan dan Pantai Tertentu
a. Jembatan Penganten dan Pantai Sakura Pulau Untung Jawa
b. Pantai Karma Pulau Pari
c. Taman Nasional Mangrove Pulau Kelapa
d. Pantai Sunrise dan Plaza Kabupaten Pulau Panggang.
BERITA VIDEO: Militer Israel Tunjukkan Bunker dan Terowongan Bawah Tanah RS Shifa di Gaza
KPU DKI Jakarta Data TPS Rawan Banjir
Sementara itu, memasuki musim penghujan membuat wilayah di DKI Jakarta terancam tergenar banjir.
Ancaman banjir di Ibu Kota menjadi hal yang diantisipasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan bahwa pihaknya sedang memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan banjir.
"Kami berkoordinasi dengan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dalam rangka pendataan ini," kata Wahyu, Sabtu (25/11/2023).
Wahyu berujar bahwa upaya tersebut sebagai bentuk mitigasi agar proses pemungutan suara, baik pilpres, pileg, hingga pilkada, berjalan lancar.
Baca juga: Meski Digelar Belakangan, KPU DKI Jakarta Tetap Matangkan Proses Tahapan Pilkada 2024
Berdasarkan data yang dimilikinya, sejumlah daerah di Jakarta, rawan banjir.
Oleh sebab itu, pihaknya perlu meminta data itu kepada BPBD.
Hal tersebut bertujuan agar pihaknya bisa membuat skenario alternatif pemungutan suara di TPS tersebut.
"Jangan sampai ada TPS yang enggak bisa dipakai karena banjir. Kalau memang enggak bisa, ya dipindah atau opsi lain. Karena syarat berdirinya TPS itu H-24 jam harus berdiri," jelas Wahyu.
Wahyu berharap, pendataan rampung dalam waktu dekat agar KPU memiliki waktu untuk merancang skenario.
BERITA VIDEO: Prabowo Ungkap Muhammadiyah dan NU Dapat Perkuat Eksistensi Negara
Matangkan Proses Tahapan Pilkada 2024
Di sisi lain, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta digelar belakangan setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Namun KPU DKI Jakarta tetap melakukan persiapan. Dengan begitu pelaksanaan Pilkada bisa digelar sesuai rencana pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilgub DKI tahun 2024 diawali penandatanganan naskah dana hibah.
Kemudian dalam waktu dekat dilanjutkan dengan penyusunan program dan anggaran.
“Kami juga sudah mempersiapkan beberapa hal di antaranya koordinasi dengan seluruh stakehokder terkait dan internal penyelenggara untuk mempersiapkan tahapan Pemilihan Gubernur DKI 2024, serta mengikuti konsolidasi nasional persiapan Pilkada serentak di Solo dan Jakarta,” kata Dody dalam diskusi terbatas NGOJAK (NGObrolin JAKarta) dengan tema "Apa Kabar Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024?" di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2023).
Baca juga: Logistik Pemilu 2024 Tahap Pertama Mulai Berdatangan, KPU DKI Jakarta Pastikan Tidak Ada Hambatan
Dody mengungkapkan, mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilgub DKI Jakarta akan diselenggarakan pada bulan November 2024.
Namun, wacana yang berkembang saat ini seputar pembahasan revisi Undang-undang Pemilu, muncul usulan Pilkada serentak dimajukan menjadi bulan September.
"Kami siap menyelenggarakan Pilgub DKI Jakarta baik satu atau dua putaran sesuai aturan yang berlaku," kata Dody.
Menurutnya, KPU DKI menerima banyak masukan terutama seputar penyelenggaraan Pilgub DKI 2024, salah satunya dari para aktivis Jakarta.
“Salah satu usulan yakni mendorong calon gubernur DKI yang ikut berlaga pada Pemilu Legislatif DPR RI 2024 diadakan diskusi publik guna mengetahui visi misi dan program,” imbuhnya.
Baca juga: Ganjar Punya Kebiasaan Menginap di Rumah Warga, Cerminkan Pemimpin Dekat dengan Rakyat
Perwakilan dari Lintas Generasi Aktivis Pro Jakarta, M Syaiful Jihad mengapresiasi dan berterima kasih atas kehadiran komisioner KPU DKI dan anggota DPRD DKI dalam diskusi terbatas NGOJAK.
“Tema diskusi yang diangkat sangat menarik mengingat Pilgub DKI 2024 nyaris tidak terdengar disebabkan tertutup agenda Pilpres dan Pileg,” ujar Syaiful.
Sementara itu Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Yuke Yurike dalam diskusi tersebut mengatakan, partainya masih menggodok figur yang akan diusung menjadi Cagub DKI Jakarta.
Saat ini partai tengah fokus pada Pilpres dan Pileg yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Kami akan pilih Cagub (DKI Jakarta) sosok yang tegas dan bisa mengeksekusi permasalahan,” ujar perempuan yang juga menjadi Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini.
Menurutnya, PDIP tentunya akan memilih Cagub yang sudah berpengalaman dan mampu melaksanakan program-program dengan baik.
Harapannya bisa menunaikan tugas dengan baik sesuai amanah rakyat.
“Untuk nama Cagub masih menunggu hasil Pileg 2024. Terutama target menambah perolehan kursi dari yang sekarang 25 orang,” kata Yuke.
Meski begitu, sambung Yuke, PDIP secara perlahan sudah mempersiapkan pelatihan saksi-saksi yang akan diturunkan dalam Pilgub DKI 2024.
“Kami sedang mempersiapkan pelatihan saksi-saksi yang akan diturunkan pada Pilgub DKI 2024 yang diadakan pada akhir bulan ini,” pungkasnya. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.