Kasus Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Jadi Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Masa Depan Pemberantasan Korupsi Cerah
Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan kepada eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemberantasan korupsi cerah lagi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jika terbukti di pengadilan, Firli bisa dipenjara seumur hidup.
Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli bakal dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 12e atau Pasal 12B.
"Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
"Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," sambungnya.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Didominasi Kaum Muda dan Perempuan, Arsjad: 55 Persen Non-Partai
Selain itu, Firli juga dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tutur Ade.
Untuk diketahui, Firli telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Ade.
Serangan koruptor
Kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik. Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya. Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Baca juga: Soal Ganjar-Mahfud MD Menang Satu Putaran, Hasto: Kuncinya di Gerakan Otentik Akar Rumput
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka, dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.
Dia juga membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.
Pemberantasan korupsi cerah
Secara terpisah mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyarankan agar Ketua KPK Firli Bahuri mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Yudi mengatakan, jika Firli yang menjadi tersangka dugaan korupsi tidak mundur, maka akan menjadi beban lembaga pemberantasan korupsi.
"Sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," ujar Yudi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
Yudi lantas mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka membuka harapan cerah pemberantasan korupsi di masa depan.
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Pemerasan Firli Bahuri Pada SYL dari Valas Rp 7,4 M hingga 21 Unit Hape
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah mengusut dugaan korupsi itu dengan profesional.
"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah," kata Yudi.
Sita barang bukti
Penyidik polri telah menyita sejumlah alat bukti dilakukan terkait kasus tersebut.
Penyitaan mulai dari dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7 miliar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," Jelas Ade
Selain itu, beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulu Tangkis turut disita.
"Ketiga dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," imbuhnya.
"Keempat juga telah dilakukan penyitaan terhadap 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI," sambungnya.
Pihaknya juga menyita laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Firli Bahuri yang telah dilakukan pada saat Firli diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri pada 16 November 2023 lalu.
"Kemudian yang kelima juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," lanjutnya.
Beberapa telepon genggam yang diduga terkait kasus dugaan pemerasan turut dilakukan penyitaan.
"Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flasdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan land cruser, kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka," ucap dia.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," lanjut Ade Safri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup"
Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
![]() |
---|
Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Itu Utang Saya untuk Menuntaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.