Pemerasan

Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL),Ketua KPK Firli Bahuri terancam penjara seumur hidup

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
kolase Tribun Network
KPK Respon Pelaporan Firli Bahuri ke Dewas Buntut Pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo 

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved