Kasus Firli Bahuri

Diduga Firli Bahuri Pernah Bertemu SYL di Rumah Kertanegara Selain di Lapangan Badminton

Diduga Firli Bahuri Pernah Bertemu SYL di Rumah Kertanegara Selain di Lapangan Badminton

|
Editor: Joanita Ary
layar tangkap Kompas TV
Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan pada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11) malam.

Hal tersebut diungkap di Polda Metro Jaya oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak yang menyebut Firli dijerat Pasal 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup

Dilansir dari Kompas TV, adanya sejumlah bukti yang didapati dari penggeledahan dua rumah Firli Bahuri dan rumah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL menjadi alasan kuat bagi pihak kepolisian untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Sejumlah momen unik terjadi dalam proses pemeriksaan kedua Firli di Bareskrim Polri dimana Firli tampak menghindari wartawan hingga menutupi wajahnya dengan tas.

"Dengan ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Selain itu Kombes Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan saat penyidik Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Ketua KPK di Bekasi pada Kamis (26/10).

Polisi juga menggeledah rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, di hari yang sama.

Lokasi itu belakangan diakui Firli sebagai rumah sewanya.

Rumah di Kertanegara itu dikabarkan menjadi salah satu lokasi pertemuan Firli dan SYL.

Kemudian Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan adanya dugaan pertemuan Firli dan SYL di rumah rehat itu yang menjadi salah satu materi penyidikan polisi.

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved