Pemerasan
BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.
Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan alasan mengapa belum ada penetapan tersangka.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut Polisi Salah Geledah Rumahnya, Kombes Ade Safri Sebut Penyidik Bekerja Sesuai SOP
"Saat ini tim penyidik masih melakukan anev (analisa dan evaluasi) dan konsolidasi untum menentukan langkah tindak lanjut penyidikan," ucap Ade Safri, saat dihubungi pada Rabu (22/11/2023).
Ia mengatakan, anev dan konsolidasi akan dilakukan sampai hari ini usai hasil pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2023) lalu.
Meski begitu, Ade Safri belum menjelaskan terkait hasil dari anev dan konsolidasi yang dilakukan sejak pekan lalu.
Mantan Kapolres Kota Solo itu hanya mengatakan bahwa anev dan konsolidasi diikuti oleh penyidik gabungan.
Baca juga: PMJ Takut Bantah Firli Bahuri Soal Salah Alamat saat Geledah Rumah, Kombes Ade: Kami Sesuai SOP
"Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata dia.
Saat ditanya apakah setelah anev dan konsolidasi akan langsung dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, ia hanya menjawab singkat.
"Nanti perkembangan penyidikan akan kami infokan," tutur Ade Safri. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
breaking news
tribunbreakingnews
breakingnewstribun
Firli Bahuri
Firli Bahuri tersangka
Ketua KPK
pemerasan
Syahrul Yasin Limpo
pemerasan SYL
Komplotan Polisi Gadungan Sekap 2 Pemuda di Karawang, Diperas Rp 20 Juta, Dibuang di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Disorot Bawa Tas Hermes Putih Rp 323 Juta saat Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU |
![]() |
---|
Pesinetron Renald Kadri Kenal 2 Bulan dari Sosmed dengan Pacar Sesama Jenis yang Diperasnya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa soal Pemerasan dan TPPU, Ini Katanya |
![]() |
---|
Berdalih Pengawalan, Sopir Truk di Kalideres Jakbar Diperas Rp 100 ribu, Tiga Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.