Berita Depok

8 Napi Bunuh Pemerkosa Anak di Polres Metro Depok Segera Disidang, Kejari: Barang Bukti Lengkap

Masih ingat kasus delapan napi keroyok pemerkosa anak di dalam Polres Metro Depok hingga tewas? Mereka kan segera disidang.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
Tangkapan video youtube kompastv
Delapan napi yang mengeroyok rekan satu sel untuk kasus pemerkosaan anak hingga tewas srgera disidang. Kejari Depok melihat barang bukti sudah lengkap. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kasus pembunuhan yang menimpa AR (51), seorang tersangka pemerkosa anak di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Depok akan memasuki babak persidangan.

Dalam kasus ini, AR dibunuh oleh delapan sesama rekan napi yakni Prasetya Agus Nurwidi alias Jawa, Heriyanto Lumbangaol, Maulana Yusuf alias Bagol, Feriyandi alias Geri.

Kemudian empat lainnya, M. Farhan, Hasby Novid alias Hasbi,Vicky Nur Arif alias Bading. Lalu Agus Makmur, dan Achmad Nurfadillah alias Amad.

Baca juga: Polres Metro Depok Sukses Bongkar Jaringan Pemalsuan STNK yang Terafiliasi dengan Sindikat Curanmor

Delapan napi tersebut diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap korban di Rutan Polres Metro Depok pada 8 Juli 2023 lalu.

Kini, polisi telah menyerahkan berkas perkara ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Selasa (21/11/2023) kemarin.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, saat ini jaksa peneliti tengah melakukan penelitian tersangka dan barang bukti sebelum naik ke pengadilan.

"Tadi delapan tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh jaksa peneliti Alfa Dera bersama dengan M Tri Setyobudi," kata Arief dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (22/11/2203).

Arief menambahkan, proses pemberkasan terkait penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar.

Baca juga: Delapan Napi Keroyok Pelaku Pencabulan hingga Tewas di Dalam Sel: Saya Kesel dengan Kasusnya

"Seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara, serta barang bukti juga diserahkan kepada jaksa peneliti," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diteliti terdapat empat item, yakni pakaian yang digunakan korban saat kejadian dan satu unit flashdisk berisi rekaman penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

"Selain itu ada juga satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban," ujarnya.

Arief menambahkan, status delapan tersangka tersebut awalnya sebagai terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan penganiayaan/pengeroyokan.

"Tersangka ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat," ujarnya.

Tahanan Polres Metro Depok kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AR (50) tewas dibalik jeruji besi pada Minggu (9/7/2023). AR yang mencabuli anak kandungnya sendiri berkali-kali, tewas karena dikeroyok 8 tahanan lain di dalam selnya di Mapolrestro Depok. Ke 8 pelaku dihadirkan polisi ke hadapan wartawan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Depok
Tahanan Polres Metro Depok kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AR (50) tewas dibalik jeruji besi pada Minggu (9/7/2023). AR yang mencabuli anak kandungnya sendiri berkali-kali, tewas karena dikeroyok 8 tahanan lain di dalam selnya di Mapolrestro Depok. Ke 8 pelaku dihadirkan polisi ke hadapan wartawan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Depok (Wartakotalive.com/ Cahya Nugraha)

Atas perbuatan yang menewaskan seorang napi kasus pemerkosaan tersebut, pada tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Metro Depok gelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan tahanan kasus asusila berinisial AR (51) di Rutan Polres Metro Depok, Kamis (22/9/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved