Berita Depok
8 Napi Bunuh Pemerkosa Anak di Polres Metro Depok Segera Disidang, Kejari: Barang Bukti Lengkap
Masih ingat kasus delapan napi keroyok pemerkosa anak di dalam Polres Metro Depok hingga tewas? Mereka kan segera disidang.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kasus pembunuhan yang menimpa AR (51), seorang tersangka pemerkosa anak di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Depok akan memasuki babak persidangan.
Dalam kasus ini, AR dibunuh oleh delapan sesama rekan napi yakni Prasetya Agus Nurwidi alias Jawa, Heriyanto Lumbangaol, Maulana Yusuf alias Bagol, Feriyandi alias Geri.
Kemudian empat lainnya, M. Farhan, Hasby Novid alias Hasbi,Vicky Nur Arif alias Bading. Lalu Agus Makmur, dan Achmad Nurfadillah alias Amad.
Baca juga: Polres Metro Depok Sukses Bongkar Jaringan Pemalsuan STNK yang Terafiliasi dengan Sindikat Curanmor
Delapan napi tersebut diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap korban di Rutan Polres Metro Depok pada 8 Juli 2023 lalu.
Kini, polisi telah menyerahkan berkas perkara ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Selasa (21/11/2023) kemarin.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, saat ini jaksa peneliti tengah melakukan penelitian tersangka dan barang bukti sebelum naik ke pengadilan.
"Tadi delapan tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh jaksa peneliti Alfa Dera bersama dengan M Tri Setyobudi," kata Arief dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (22/11/2203).
Arief menambahkan, proses pemberkasan terkait penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar.
Baca juga: Delapan Napi Keroyok Pelaku Pencabulan hingga Tewas di Dalam Sel: Saya Kesel dengan Kasusnya
"Seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara, serta barang bukti juga diserahkan kepada jaksa peneliti," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diteliti terdapat empat item, yakni pakaian yang digunakan korban saat kejadian dan satu unit flashdisk berisi rekaman penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
"Selain itu ada juga satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban," ujarnya.
Arief menambahkan, status delapan tersangka tersebut awalnya sebagai terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan penganiayaan/pengeroyokan.
"Tersangka ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat," ujarnya.

Atas perbuatan yang menewaskan seorang napi kasus pemerkosaan tersebut, pada tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Metro Depok gelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan tahanan kasus asusila berinisial AR (51) di Rutan Polres Metro Depok, Kamis (22/9/2023).
Cegah Pelajar Ikut Aksi Demo Buruh di DPR, Polres Metro Depok Datangi Sejumlah Sekolah |
![]() |
---|
Cerita Pahit Pencari Kerja di Depok, Tidak Kunjung Dapat Pekerjaan Walaupun Empat Kali Ikut Job Fair |
![]() |
---|
Kabar Baik Buat Pejuang Loker, Job Fair Depok Buka 3.000 Lowongan Kerja dari 50 Perusahaan |
![]() |
---|
Job Fair Disnaker Depok Diserbu Ribuan Pencari Kerja, Antrean Panjang Mengular |
![]() |
---|
Depok Diguyur Hujan Lebat Sore Ini, BMKG Beri Peringatan Siaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.