UMP DKI Jakarta

Keputusan Kenaikan UMP DKI 2024, Heru Budi Hartono Janji akan Umumkan Besok

Heru mengakui, paling lambat pengumuman kenaikan UMP DKI tahun 2024 pada Selasa (21/11/2023) besok.

|
Wartakotalive/Miftahul Munir
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Hudi Hartono belum mau berbicara soal kenaikan UMP DKI tahun 2024 saat ditemui di DPRD DKI, Senin (20/11/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum mau berbicara soal kenaikan UMP DKI 2024 karena masih di Asisten Pemerintahan.

Heru mengaku, rekomendasi itu belum ia terima dan belum tahu hasil evaluasi kenaikan UMP DKI 2024.

"Masih di Ibu Asisten, lagi di paraf. Rekomendasi sudah dikirim Dinas Tenaga Kerja," kata Heru usai Rapat Paripurna di DPRD DKI, Senin (20/11/2023).

Heru mengakui, paling lambat pengumuman kenaikan UMP DKI tahun 2024 pada Selasa (21/11/2023) besok.

Ia juga sudah menggelar rapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan PP 51 tahun 2023.

"Nanti kita tunggu saja ya," ungkap Heru.

Baca juga: Kenaikan UMP DKI Sudah Ditentukan, Kadisnaker: Kalau Terlalu Tinggi Banyak Perusahaan Tutup dan PHK

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono hari ini Senin (20/11/2023) akan menerima hasil sidang kenaikan UMP DKI dari Dewan Pengupahan.

Heru Budi Hartono akan melakukan evaluasi sebelum menetapkan UMP DKI tahun 2024 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Hari Nugroho mengaku, jika UMP naik terlalu tinggi maka tidak baik untuk perusahaan di Jakarta.

"Menurut saya juga harus memahami, karena kalau UMP naik terlalu tinggi tidak bagus juga. Nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK malah," jelas Hari, Senin.

Sehingga, formula kenaikan UMP DKI menggunakan perhitungan agar menemukan angka yang ideal.

Sehingga, kenaikan UMP di DKI Jakarta tidak membebani pengusaha dan perusahaan yang ada di ibu kota.

"Itu sudah dihitung kira-kira tuh idealnya di mana. sebetulnya yang dari PP 51 2023 sudah cukup bagus. Saya rasa sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja," tegasnya. 

Kenaikan UMP DKI 0,3 

Dewan pengupahan DKI Jakarta telah melakukan sidang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Jumat (17/11/2023) malam.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, setelah sidang selesai maka Kepala Dinas Tenaga Kerja harus melakukan proses administrasi bersama Asisten Perekonomian.

"Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui bu Asisten Perekonomian dan Keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke Gubernur," kata Heru di Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Namun demikian, Heru tidak menjelaskan secara detail berapa nominal kenaikan UMP DKI tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Pembahasan UMP DKI 2024 Berjalan Alot, Pengusaha Usulkan Rp 5,043 juta per Bulan

"Angkanya sesuai, 0,3 (sesuai PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3). Kita tunggu saja keputusan Gubernur," tegas Heru.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI mengadakan sidang untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023) siang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho mengatakan, sekira pukul 14.00 sidang baru dimulai di Balai Kota DKI.

"Kami mulai setelah Salat Jumat, makan siang, Insya Alloh pukul 14.00 WIB baru mulai, Insya Alloh ada (konferensi Pers)," kata Hari di Balai Kota, Jumat.

Baca juga: Heru Budi Hartono Ajak ASN dan Warga Kerja Bakti untuk Cegah Banjir di Musim Hujan

Hari melanjutkan, sidang ini menghadirkan unsur Pemerintah Provinsi, akademisi dari beberapa Universitas, Badan Pusat Statistik (BPS), LIPI, Pengusaha dan Apindo.

Kemudian, pihaknya juga mengundang lembaga Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan sejumlah perwakilan serikat pekerja.

"Mana ada sidang terbuka, nanti hasilnya saja ya," ucap Hari. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved