Pilpres 2024
Diam saat Paguyuban Kades Jatim Dukung Ganjar, Kini Tim Ganjar Protes Perangkat Desa Dukung Prabowo
Ronny mengatakan, dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar UU Pemilu khususnya Pasal 280 dan Pasal 282.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Ketua Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Jawa Tengah, atau tim relawan Anies Baswedan, Azmi A Majid berharap, Sekda Brebes bisa menjatuhkan sanksi bawahannya karena terlibat politik praktis.
"Aparat negara atau pejabat pemerintah dari tingkat pusat hingga desa seharusnya menjaga netralitas dan menjaga jarak dengan semua kontestan," kata Azmi, kepada Kompas.com, di Kantor KPT Pemkab Brebes, Kamis (11/5/2023).
Dalam keterangannya, Azmi menyebut kepala desa harus sadar bahwa dirinya merupakan wakil pemerintah di tingkat terbawah sehingga harus netral.
"Jika aparat negara atau pejabat pemerintah tidak netral dan bahkan terlibat dukung mendukung capres secara terbuka, hal tersebut mengindikasikan ketidaknetralan dan berbahaya bagi demokrasi," kata Azmi.
Baca juga: Ganjar Pranowo Kerap Diserang soal Film Porno, Romy: Kesalehan Bukan Ukuran Menilai Seorang Pemimpin
Menurut Azmi, ketidaknetralan aparat negara atau pejabat pemerintah akan menimbulkan potensi kecurangan Pemilu.
Pasalnya, aparat negara atau pejabat pemerintah memiliki akses terhadap sumber daya kekuasaan yang dapat digunakan untuk memanipulasi hingga mengintimidasi publik.
"Aparat negara atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap asas netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu, sepatutnya mendapatkan teguran atau sanksi yang keras dari Bupati, Gubernur, dan Menteri Desa hingga Mendagri," kata Azmi.
Menurut Azmi, jika tidak ada teguran atau terjadi pembiaran, maka dapat dimaknai adanya indikasi awal kecurangan yang sistematis dan terstruktur dalam proses Pemilu.
Karena itu, menurut Azmi Bawaslu Brebes harus turun tangan untuk bertindak tegas sesuai aturan.
Bawaslu juga tidak boleh lembek dalam berhadapan dengan pihak-pihak yang dekat kekuasaan.
"Bawaslu harus bertindak profesional dan independen dan rakyat akan mengawasi keputusan Bawaslu mengenai kasus Brebes ini," kata Azmi.
Diungkapkan Azmi, secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa di antaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Yang juga harus digaris bawahi, kata Azmi ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas khususnya kepala desa atau sebutan lainnya, seperti terdapat dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," kata Azmi.
Ditambahkan Azmi, dalam waktu dekat, SKI Sekretariat Kolaborasi Indonesia Bersama simpul Relawan Anies Baswedan akan melaporkan hal ini kepada Bawaslu Brebes atau Jawa Tengah. "Kami akan mengawal hal ini sampai ada keputusan yang adil," pungkas Azmi.
Sebelumnya diberitakan, viral beredar di media sosial, cuplikan video berdurasi 3 detik berisi puluhan kades di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mendeklarasikan diri mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai Presiden 2024.
Dalam video itu, terlihat sekitar 26 orang yang rata-rata mengenakan baju motif putih berdiri dan membentangkan spanduk bertuliskan "Pembentukan Tim Des Ganjar Kab. Brebes Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa."
Terlihat di spanduk foto Ganjar mengenakan peci. Dalam video 3 detik itu juga terdengar teriakan yel-yel para kades mengucapkan "Ganjar Pranowo Presiden".
Diketahui, deklarasi dukungan itu disampaikan para kepala desa usai acara halal bihalal di Kantor Kepala Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang, Brebes, Rabu (10/5/2023) lalu.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Brebes, Tasdiq saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi itu.
"Ya benar," kata Tasdiq, kepada Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
Diungkapkan Tasdiq, pihaknya mendukung Ganjar sebagai calon presiden lantaran sosok Ganjar yang merupakan pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).
Sehingga menurut Kades Padakaton Ketanggungan ini, para kades merasa perlu memberikan doa dan dukungan ke Ganjar.
"Kami memberikan doa restu dan mendukung pencalonan beliau," ucap Tasdiq.
Baca juga: Ganjar Pranowo Kerap Diserang soal Film Porno, Romy: Kesalehan Bukan Ukuran Menilai Seorang Pemimpin
Selain deklarasi, kata Tasdiq, pihaknya juga telah membentuk tim di tingkat desa dan kecamatan untuk mendukung Ganjar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Brebes, Subagiya menyebut secara aturan, baik kepala desa, perangkat desa, dan aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan berpolitik praktis.
Subagiya menyatakan akan melakukan klarifikasi terkait aksi itu. "Kita belum tahu tujuannya apa, nanti kita coba minta keterangan dari yang bersangkutan.
Kepala desa dan perangkat desa pada intinya secara aturan tidak boleh berpolitik praktis atau dukung mendukung," kata Subagiya
Larangan untuk Politik Praktis Berdasarkan Undang-undang
Dikutip dari bawaslu.go.id, sudah dijelaskan aturan mengenai larangan bagi kepala desa untuk berpolitik praktis.
Berikut isi lengkapnya:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Selain Kepala Desa, perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Sedangkan untuk BPD dalam Undang-undang Nomor tahun 2014 tentang Desa juga melarang untuk berpolitik praktis. Dalam pasal 64 menyatakan bahwa : Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang : huruf (h) : Menjadi Pengurus Partai Politik.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Selanjutnya Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Berikut sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam politik praktis
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Sesuai penjelasan diatas, sudah sangat jelas bahwa Kepala Desa, perangkat Desa dan anggota BPD diharapkan dapat bersikap netral sehingga tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.