Pilpres 2024
Diam saat Paguyuban Kades Jatim Dukung Ganjar, Kini Tim Ganjar Protes Perangkat Desa Dukung Prabowo
Ronny mengatakan, dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar UU Pemilu khususnya Pasal 280 dan Pasal 282.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud menyesalkan peristiwa pengerahan massa perangkat desa mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden.
"Kami dari TPN Ganjar-Mahfud sangat menyesalkan dan ini sudah jadi konsumsi media. Ini bukan acara silaturahmi tapi ini Kampanye. Ada yang pakai baju 02 dan itu terlihat jelas dan ada deklarasi dukungan," jelas Ronny Talapessy saat konferensi pers terkait Mobilisasi Aparat Desa di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (20/11/2023).
Pihaknya, kata dia, mengingatkan kepada seluruh pihak agar kembali menjaga netralitas aparat negara. Terutama aparat sipil negara (ASN).
Terdapat 2 aturan yakni UU ASN dan UU pemilu, sanksi bagi ASN yang melanggar yakni sanksi ringan, berat dan pidana.
Ronny mengatakan, dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar UU Pemilu khususnya Pasal 280 dan Pasal 282.
"Seharusnya ini jadi bagian tugas pengawas dan Bawaslu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat. Bawaslu jangan hanya tegas kepada pasangan tertentu," jelas dia.
Menurut Ronny, melihat dari semua peristiwa politik yang terjadi belakangan ini menunjukkan adanya gejala intervensi kekuasaan dalam pemilu.
Sebab dalam pilpres ada calon wakil presiden yang merupakan anak presiden yang saat ini tengah berkuasa dan ini baru pertama kali terjadi.
Ditanya wartawan soal pelanggaran pemilu, Ronny mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud sedang menginventarisir bukti yang ada beserta aspek hukumnya dan segera laporkan ke pihak terkait, seperti Bawaslu, Polri dan Komnas Anak.
Contohnya pertandingan voli di daerah ada Kapolsek minta tidak dilakukan voli, juga BEM UI yang mengalami intimidasi, lalu di Buton oknum polisi bakar baliho Ganjar-Mahfud. Peristiwa ini akan dilaporkan ke polisi.
"Kami harapkan partisipasi masyarakat atas proses demokrasi yang berjalan. Ini bukan soal pemilu 5 tahunan dan bukan soal Ganjar-Mahfud, tapi ini soal demokrasi yang harus dijaga. Sudah banyak yang laporkan pengaduan," kata Ronny.
Menurut Ronny, sejauh ini sudah banyak laporan yang masuk posko pengaduan soal pelanggaran dan intimidasi. Bukti juga sudah dikumpulkan inventarisir.
"Ada yang akan kami laporkan ke polisi, Bawaslu dan Komnas anak karena ada iklan yang melibatkan anak kecil," kata Ronny.
Acara Ganjar bareng Kades di Jatim
Kegiatan ribuan kepala desa dari berbagai wilayah di Jawa Timur yang menggelar kegiatan silaturahmi bersama Ganjar Pranowo di Surabaya, Minggu (16/7/2023) menuai kritik luas.
Apalagi, dalam kegiatan itu, teriakan Ganjar Presiden menggema, termasuk adanya spanduk-spanduk dukungan.
Para kepala desa dianggap telah secara terang-terangan melabrak aturan yang melarang kades untuk berpolitk praktis.
Bahkan, acara itu dilakukan secara besar-besaran dengan panggung yang megah.
Kritik bermunculan di media sosial menyayangkan kegiatan itu.
Baca juga: Peneliti LSI: Tegas dan Merakyat Disebut Modal Kuat Prabowo Subianto Jadi Capres Pilihan Rakyat
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan netralitas Kepala Desa dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala Desa," ucap Totok dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Totok juga mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Baca juga: Paguyuban Kades di Jatim Dukung ke Ganjar Pranowo di Pilpres, Ini Aturan-aturan yang Dilanggar
"Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," jelas dia.
Dia mengajak seluruh Kepala Desa untuk membantu pengawas pemilu dalam mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyakat.
"Kepala desa dan Pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye," tutup dia.
Baca juga: Loyalis Anies Sebut Budi Arie Menteri Jalur Relawan: Pantas yang Bertalenta Kabur ke Luar Negeri
Kades teguh dukung Ganjar
Dalam kegiatan tersebut, mereka yang tergabung dalam paguyuban kepala desa se-Jawa Timur meneguhkan dukungan kepada Ganjar di Pilpres 2024 mendatang.
Ganjar yang tiba di lokasi sekira pukul 11.31 WIB itu langsung disambut teriakan dukungan dari para kepala desa. Mereka Meneriakkan dukungan kepada Ganjar sebagai capres.
"Kami sudah solid mendukung Pak Ganjar sebagai Presiden 2024," kata Julianto Bambang Siswanto, perwakilan kepala desa saat sambutan. Sejurus kemudian disambut riuh peserta.
Kegiatan ini dihadiri langsung sekitar 6000 orang. Menurut Julianto, bagi para kepala desa Ganjar bukanlah orang baru. Sebab, Ganjar merupakan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI).
"Dan kami Jawa Timur, kompak mendukung Pak Ganjar," terangnya dalam kegiatan bertajuk 'Desa Membangun Indonesia Raya itu'.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur H Munawar menyatakan terdapat sejumlah alasan mengapa pihaknya mendukung penuh Ganjar sebagai capres.
Sebagai dewan pembina kepala desa, Ganjar diyakini sudah memahami betul aspirasi dari tingkat desa. Apalagi disebutnya, sebelum menjadi kepala daerah Ganjar pernah menjadi wakil rakyat.
"Kami berharap kepada Pak Ganjar ketika terpilih nantinya bisa membangun dari desa," ucap Munawar yang merupakan kades asal Kabupaten Bangkalan Madura, saat hadir dalam kesempatan tersebut.
Sementara itu, Ganjar mengapresiasi kegiatan silaturahmi tersebut. Dalam kesempatan itu, Ganjar bercerita mengenai evaluasi undang-undang desa yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Menurut Ganjar, dalam momentum ini pihaknya mengajak para kades untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan di masing-masing wilayah.
Lalu, pelaksanaan anggaran desa hingga sejumlah aspek lain.
Termasuk mengevaluasi bagaimana desa bisa berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan ekstrem, penurunan stunting hingga pemberdayaan perempuan dan seterusnya. Desa memiliki peran penting.
"Maka, sebagai pembina saya bisa bersilaturahmi kepada mereka. Saya terimakasih silaturahminya," ungkap Ganjar
Paguyuban Kades di Brebes Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo
Relawan Anies Baswedan di Brebes mengecam tindakan sejumlah kepala desa di Bresbes yang mendeklarasikan dukungan kepada Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
Aksi deklarasi itu dianggap melanggar aturan.
Sebelumnya, beredar luas video deklarasi paguyuban kepala desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang mendukung Gubernur Ganjar Pranowo sebagai Bacapres 2024
Menanggapi itu, sejumlah pengurus relawan pendukung Anies Baswedan di Brebes mendatangi Sekda Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab. Brebes, untuk melaporkan, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Sudah 1000 Kelompok Relawan Ganjar Pranowo Daftar ke PDIP, Sebanyak 457 Berstatus Terverifikasi
Ketua Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Jawa Tengah, atau tim relawan Anies Baswedan, Azmi A Majid berharap, Sekda Brebes bisa menjatuhkan sanksi bawahannya karena terlibat politik praktis.
"Aparat negara atau pejabat pemerintah dari tingkat pusat hingga desa seharusnya menjaga netralitas dan menjaga jarak dengan semua kontestan," kata Azmi, kepada Kompas.com, di Kantor KPT Pemkab Brebes, Kamis (11/5/2023).
Dalam keterangannya, Azmi menyebut kepala desa harus sadar bahwa dirinya merupakan wakil pemerintah di tingkat terbawah sehingga harus netral.
"Jika aparat negara atau pejabat pemerintah tidak netral dan bahkan terlibat dukung mendukung capres secara terbuka, hal tersebut mengindikasikan ketidaknetralan dan berbahaya bagi demokrasi," kata Azmi.
Baca juga: Ganjar Pranowo Kerap Diserang soal Film Porno, Romy: Kesalehan Bukan Ukuran Menilai Seorang Pemimpin
Menurut Azmi, ketidaknetralan aparat negara atau pejabat pemerintah akan menimbulkan potensi kecurangan Pemilu.
Pasalnya, aparat negara atau pejabat pemerintah memiliki akses terhadap sumber daya kekuasaan yang dapat digunakan untuk memanipulasi hingga mengintimidasi publik.
"Aparat negara atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap asas netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu, sepatutnya mendapatkan teguran atau sanksi yang keras dari Bupati, Gubernur, dan Menteri Desa hingga Mendagri," kata Azmi.
Menurut Azmi, jika tidak ada teguran atau terjadi pembiaran, maka dapat dimaknai adanya indikasi awal kecurangan yang sistematis dan terstruktur dalam proses Pemilu.
Karena itu, menurut Azmi Bawaslu Brebes harus turun tangan untuk bertindak tegas sesuai aturan.
Bawaslu juga tidak boleh lembek dalam berhadapan dengan pihak-pihak yang dekat kekuasaan.
"Bawaslu harus bertindak profesional dan independen dan rakyat akan mengawasi keputusan Bawaslu mengenai kasus Brebes ini," kata Azmi.
Diungkapkan Azmi, secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa di antaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Yang juga harus digaris bawahi, kata Azmi ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas khususnya kepala desa atau sebutan lainnya, seperti terdapat dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," kata Azmi.
Ditambahkan Azmi, dalam waktu dekat, SKI Sekretariat Kolaborasi Indonesia Bersama simpul Relawan Anies Baswedan akan melaporkan hal ini kepada Bawaslu Brebes atau Jawa Tengah. "Kami akan mengawal hal ini sampai ada keputusan yang adil," pungkas Azmi.
Sebelumnya diberitakan, viral beredar di media sosial, cuplikan video berdurasi 3 detik berisi puluhan kades di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mendeklarasikan diri mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai Presiden 2024.
Dalam video itu, terlihat sekitar 26 orang yang rata-rata mengenakan baju motif putih berdiri dan membentangkan spanduk bertuliskan "Pembentukan Tim Des Ganjar Kab. Brebes Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa."
Terlihat di spanduk foto Ganjar mengenakan peci. Dalam video 3 detik itu juga terdengar teriakan yel-yel para kades mengucapkan "Ganjar Pranowo Presiden".
Diketahui, deklarasi dukungan itu disampaikan para kepala desa usai acara halal bihalal di Kantor Kepala Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang, Brebes, Rabu (10/5/2023) lalu.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Brebes, Tasdiq saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi itu.
"Ya benar," kata Tasdiq, kepada Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
Diungkapkan Tasdiq, pihaknya mendukung Ganjar sebagai calon presiden lantaran sosok Ganjar yang merupakan pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).
Sehingga menurut Kades Padakaton Ketanggungan ini, para kades merasa perlu memberikan doa dan dukungan ke Ganjar.
"Kami memberikan doa restu dan mendukung pencalonan beliau," ucap Tasdiq.
Baca juga: Ganjar Pranowo Kerap Diserang soal Film Porno, Romy: Kesalehan Bukan Ukuran Menilai Seorang Pemimpin
Selain deklarasi, kata Tasdiq, pihaknya juga telah membentuk tim di tingkat desa dan kecamatan untuk mendukung Ganjar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Brebes, Subagiya menyebut secara aturan, baik kepala desa, perangkat desa, dan aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan berpolitik praktis.
Subagiya menyatakan akan melakukan klarifikasi terkait aksi itu. "Kita belum tahu tujuannya apa, nanti kita coba minta keterangan dari yang bersangkutan.
Kepala desa dan perangkat desa pada intinya secara aturan tidak boleh berpolitik praktis atau dukung mendukung," kata Subagiya
Larangan untuk Politik Praktis Berdasarkan Undang-undang
Dikutip dari bawaslu.go.id, sudah dijelaskan aturan mengenai larangan bagi kepala desa untuk berpolitik praktis.
Berikut isi lengkapnya:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Selain Kepala Desa, perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Sedangkan untuk BPD dalam Undang-undang Nomor tahun 2014 tentang Desa juga melarang untuk berpolitik praktis. Dalam pasal 64 menyatakan bahwa : Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang : huruf (h) : Menjadi Pengurus Partai Politik.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Selanjutnya Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Berikut sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam politik praktis
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Sesuai penjelasan diatas, sudah sangat jelas bahwa Kepala Desa, perangkat Desa dan anggota BPD diharapkan dapat bersikap netral sehingga tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.