Berita Kriminal

Buronan Polisi RRC Ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Pelaku Dibekuk Saat Main Bola di PIK

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap buronan kepolisian Republik Rakyat Cina (RRC) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap buronan kepolisian Republik Rakyat Cina (RRC) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). 

WARTAKOTALIVE.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bekuk sejumlah warga negara asing (WNA) asal Cina.

Mereka, para WNA Cina ditangkap karena kedapatan berbuat kriminal di negaranya sendiri.

Tujuh WNA Cina yang diamankan ini merupakan buronan kepolisian Republik Rakyat Cina (RRC).

Mereka telah bersembunyi di Indonesia selama beberapa waktu sebelum akhirnya diamankan.

Berdasarkan rekaman video amatir milik petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, salah satu WNA ditangkap ketika bermain bola.

Yang bersangkutan ialah XY, seorang WNA Cina berusia 52 tahun yang terlibat kasus penyelundupan orang di negaranya.

XY yang sedang bersiap di luar lapangan sepak bola di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara pada 14 Oktober 2023 lalu hanya bisa terbengong saat didatangi petugas imigrasi.

Petugas berpakaian bebas lalu memastikan apakah XY orang yang dicari-cari selama ini, dan yang bersangkutan mengakuinya.

XY yang masih mengenakan baju dan celana serta sepatu bola, dijemput petugas dan dimasukkan ke dalam kendaraan operasional untuk selanjutnya digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi mengatakan, XY termasuk satu dari total tujuh WNA Cina yang diamankan petugas dalam kurun waktu sebulan belakangan.

"Mereka merupakan DPO dari pemerintah atau otoritas yang berwenang di Tionghoa," ucap Sandi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Senin (20/11/2023).

Sandi mengatakan, dari tujuh orang yang ditangkap, dua di antaranya termasuk XY sudah dideportasi.

Sementara lima lainnya secara bertahap juga akan dideportasi.

"Ini yang kita tampilkan tinggal lima, karena yang dua itu sudah dideportasi," sambungnya.

Pendeportasian terhadap ketujuh WNA Cina ini dilakukan karena mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

(TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved