Viral Media Sosial
Viral Video Ketua KPK Meringkuk Hindari Sorotan Kamera, Wartawan: Pak Firli Kenapa Kok Ngumpet Pak?
Video Ketua KPK Firli Bahuri ketika meninggalkan Mabes Polri Viral. Dirinya Terlihat Meringkuk Bersembunyi dari Sorotan Kamera Wartawan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jagat media sosial dihebohkan dengan video Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023).
Dalam video yang tersebar luas dan viral di media sosial itu, Firli Bahuri terlihat berada di dalam sebuah mobil Hyundai hitam berpelat nomor B 1917 TJQ.
Berbeda dengan sikap badannya yang tegap ketika mengumbar kasus korupsi di gedung KPK, Firli justru terlihat meringkuk di dalam mobil.
Tubuhnya selonjoran dengan kedua tangan sibuk menutupi wajahnya dengan tas.
Namun, upayanya bersembunyi dari sorotan kamera tak bisa membohongi para wartawan.
Para wartawan yang sudah menunggunya selama diperiksa penyidik atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu terus merangsek menyorotnya yang meringkuk di dalam mobil.
Firli pun tak bergeming ketika para wartawan menyapanya berulang kali.
"Pak, Pak Firli, Pak.. Pak kenapa pak kok ngumpet pak?" ujar para wartawan sembari terus menyorotnya di dalam mobil.
"Pak, kenapa ngumpet pak? pak gentle dong pak!" ujar wartawan lainnya.
Meski sudah berulang kali dipanggil, Firli terlihat tetap meringkuk dan bersembunyi dibalik tasnya.
Langkah wartawan pun akhirnya terhenti ketika mobil yang ditumpangi Firli bergegas keluar dari gerbang Bareskrim Polri.
Baca juga: Viral Vokalis Coldplay Nyeker Keliling Jakarta, Novel Bamukmin Akui Kecolongan, Ini Alasannya
Baca juga: PA 212 & Para Habib Lantangkan Penolakan, Cak Imin Malah Asyik Nonton Coldplay, Ini Pembelaannya
Video Firli Bahuri bersembunyi dari kejaran wartawan itu diunggah sejumlah pegiat media sosial.
Satu di antaranya Mazini lewat akun twitter @mazzini_gsp pada Kamis (16/11/2023).
Dalam postingannya, dirinya menilai Firli layaknya seorang PMKS yang ketakukan ketika ditangkap petugas Dinas Sosial.
"Pose beliau kayak orang yg kena razia penyakit masyarakat pas mau dibawa oleh Pol PP ke Dinsos untuk didata identitas," tulis Mazzini.
Postingan tersebut seketika ramai dityanggapi masyarakat.
beragam tanggapan pun dituliskan dalam kolom komentar postingan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar tak berpendapat soal sikap Firli Bahuri.
Dirinya menyampaikan kliennya telah menjalani pemeriksaan sekira tiga jam, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Ya normal mulai jam 10 sampai jam 1 siang sudah selesai, tiga jam lah ya," kata dia, kepada wartawan.
Ian memastikan, Firli saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Iya, beliau masih saksi. Terkait apa saja yang ditanyakan, tanya ke penyidik, materinya," ujarnya.
Polisi Evaluasi Pemeriksaan Firli Bahuri
Usai Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa, penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan analisis dan evaluasi (anev).
Tahapan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan Firli Bahuri soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023).
"Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan pada hari ini, selanjutnya penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, melakukan anev," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis.
Anev dan konsolidasi yang dilakukan tim gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri bertujuan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.
Adapun kasus tersebut telah naik ke penyidikan sejak Oktober hingga hari ini.
"Dari perjalanan sidik (penyidikan) yang telah kita lakukan hingga hari ini Kamis 16 November 2023, (anev dilakukan) untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan selanjutnya," kata dia.
Meski begitu, Ade Safri belum menjelaskan secara rinci apakah anev dan konsolidasi akan langsung digelar setelah pemeriksaan hari ini atau hari berikutnya.
"Ya nanti kami update ya (hari ini atau besok)," tutur eks Kapolres Kota Solo tersebut.
Polisi Sita LHKPN Firli Bahuri
Polda Metro Jaya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri dalam perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, dokumen itu disita dalam pemeriksaan kedua Firli yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023).
"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam periode 2019, 2020 2021 hingga 2022," kata Ade di Lobi Bareskrim Mabes Polri.
Menurut dia, penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut Polda Metro saat ini. Namun, Ade tidak menjelaskan lebih lanjut soal tujuan penyitaan dokumen LHKPN milik Firli secara detil.
"Penyitaan beberapa surat maupun dokumen itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukaan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," kata dia.
Empat kali Mangkir, Firli Bahuri Melunak
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya melemah, dia mau diperiksa oleh Bareskrim Polri hari ini, Kamis (16/11/2023).
Ini adalah panggilan keempat untuk Firli Bhuri, setelah sebelumnya kerap mangkir dengan berbagai alasan.
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini akan diperiksa terkait dugaan pemerasan pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Yang bersangkutan mengonfirmasi lewat surat dari KPK RI yang diterima penyidik, bahwa hari Kamis, tanggal 16 November 2023 akan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai Saksi di ruang riksa Dittipikor Bareskrim Polri lantai 6," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis.
Rencananya, Ade mengatakan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan memulai pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.
"(Agenda Pemeriksaan) jam 10.00 sebagai saksi," tuturnya.
Berdasarkan catatan, Firli sendiri sudah absen pemeriksaan sebanyak tiga kali dan hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Pertama, Firli absen pada Jumat (20/10/2023) lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada hari ini, Selasa (14/11/2023) namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.
Dengan demikian ini keempat kalinya Firli Bahuri dipanggil untuk diperiksa polisi.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
| Polisi Ungkap Dugaan Perundungan Tak Terjadi Sebelum Mahasiswa Unud Tewas |
|
|---|
| Viral Aksi Bullying Siswa SMPN 1 Tambun Selatan, Pihak Sekolah Lepas Tangan |
|
|---|
| Medy Renaldy Mode Serius, Ingatkan Bahaya Main Roblox: Stop Sekarang Kalau Mau Selamat |
|
|---|
| Fakta Video Viral Maling Dipaksa Nyebur Kali di Jagakarsa Jaksel, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Soal Dugaan Mal Praktek RS Hastien, Dinkes Karawang Terjunkan Tim Pencari Fakta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Firli-Bahuri-usai-menjalani-pemeriksaan-di-Bareskrim-Polri-pada-Kamis-16112023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.