Berita Hukum

Kejari Seluma Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan DPRD

"Para tersangka Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polres Seluma

|
Editor: Feryanto Hadi
Ist
Para tersangka dugaan korupsi digelandang petugas Kejaksaan Negeri Seluma, Kamis (16/11/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM--Kejaksaan Negeri Seluma, Bengkulu, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja operasi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramita, SH. MH menyebut, para tersangka diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 milyar.

"Setelah melalui serangkaian proses hukum, jaksa penyidik Kejari Seluma menetapkan 3 orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan belanja operasi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2021," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramita, SH. MH melalui keterangan tertulisnya kepada Warta Kota, Kamis (16/11)

Baca juga: Perdana, Kejari Seluma Terapkan Restorative Justice kepada Pemakai Ganja, Hanya Jalani Rehab

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Diungkapkan Wuriadhi, dari perkara ini negara mengalami kerugian berdasarkan dari perhitungan sementara oleh penyidik kurang lebih sebesar Rp. 1,2 milyar, namun ini masih dalam tahap penghitungan oleh akuntan publik.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Para tersangka Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polres Seluma," tandasnya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved