Berita Hukum
Kejari Seluma Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan DPRD
"Para tersangka Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polres Seluma
WARTAKOTALIVE.COM--Kejaksaan Negeri Seluma, Bengkulu, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja operasi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramita, SH. MH menyebut, para tersangka diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 milyar.
"Setelah melalui serangkaian proses hukum, jaksa penyidik Kejari Seluma menetapkan 3 orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan belanja operasi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2021," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramita, SH. MH melalui keterangan tertulisnya kepada Warta Kota, Kamis (16/11)
Baca juga: Perdana, Kejari Seluma Terapkan Restorative Justice kepada Pemakai Ganja, Hanya Jalani Rehab
Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Diungkapkan Wuriadhi, dari perkara ini negara mengalami kerugian berdasarkan dari perhitungan sementara oleh penyidik kurang lebih sebesar Rp. 1,2 milyar, namun ini masih dalam tahap penghitungan oleh akuntan publik.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Para tersangka Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polres Seluma," tandasnya
| OC Kaligis Minta Minta Dua Karyawan WKM Dibebaskan karena Keterangan Saksi Ahli Tak Konsisten |
|
|---|
| OC Kaligis Sebut Ketidakkonsistenan Saksi Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Pegawai WKS |
|
|---|
| Penanganan Prosedur Hukum Dinilai Janggal, PT WKM Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PT Taspen, JPU Panggil 11 Saksi |
|
|---|
| Banjir Kritik soal Tidak Adanya Mens Rea di Kasus Tom Lembong, Kejagung: Sudah Diputus Hakim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.