Berita Regional

Perdana, Kejari Seluma Terapkan Restorative Justice kepada Pemakai Ganja, Hanya Jalani Rehab

Penyelesaian perkara dengan restorative justice ini baru pertama kali dilakukan di wilayah hukum Kejati Bengkulu

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Kejaksaan Negeri Seluma untuk pertama kali menempuh langkah Restorative Justice untuk pengguna narkoba 

WARTAKOTALIVE.COM, SELUMA-- Kejaksaan Negeri Seluma menuntaskan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan restorative justice.

Penyelesaian perkara dengan restorative justice ini baru pertama kali dilakukan di wilayah hukum Kejati Bengkulu

Tersangka atas nama Andi bin Taufik Irawan akan menjalani rehabilitasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadi Paramita menyampaikan, dirinya dan Kasi Pidana Umum Alman Noveri beserta Jaksa Fasilitator telah melaksanakan Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restorative Justice.

Selanjutnya perkara atas nama tersangka Andi bin Taufik Irawan tersebut telah disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plh.

Baca juga: Berkah Kemerdekaan! Polisi Selesaikan Kasus Pria yang Kalungkan Bendera Pakai Restorative Justice

Direktur Napza dan ZAL dengan kesimpulan terhadap tersangka untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama 3 bulan rawat inap.

"Hari ini kita ekspose permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dan restorative justice dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ini perdana di Bengkulu kita selesaikan perkara Narkotika di Bengkulu dengan Restorative Justice," terang Wuriadi Paramita melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023)

Kasi Pidana Umum, Alman Noveri menjelaskan perkara ini berawal Jumat tanggal 23 Juni 2023 pukul 12.00 WIB bertempat di rumahnya, tersangka Andi telah menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara dibakar ujung batang untuk kemudian dihisap sampai habis sebanyak 3 linting.

Pengakuan tersangka ganja itu didapati dari saksi Ali Imron.

Baca juga: Kasus Bayi Tertukar, Siti Mauliah Tolak Damai dengan RS Sentosa: Restorative Justice untuk Kita saja

Setelah itu, tersangka pergi ke Jembatan di perkebunan sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dengan maksud akan menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut.

Namun saat tiba di Jembatan di Perkebunan Sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perbuatan tersangka diketahui oleh Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Seluma dan langsung diamankan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved