Pilpres 2024

Ray Rangkuti Minta Bawaslu Telusuri Informasi Soal Dugaan Polisi Bantu Pasang Baliho Prabowo-Gibran

Ray Rangkuti mempertanyakan fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam mengawasi dan menelusuri apabila terjadi dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/YULIANTO
Founder lingkar Madani Ray Rangkuti dalam acara Talkshow Memilih Damai Membedah Genealogi Presiden dari Masa ke Masa Di Universitas Al-Azhar Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) enggan telusuri kasus dugaan polisi terlibat dalam pemasangan baliho calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, jika tidak ada bukti yang jelas.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, proses tindak lanjut dugaan pelanggaran mesti memiliki bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti.

Menanggapi pernyataan hal itu, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mempertanyakan fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam mengawasi dan menelusuri apabila terjadi dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Saya tidak habis pikir membaca pernyataan Ketua Bawaslu RI yang meminta warga membuktikan agar isu pemasangan baliho oleh aparat dibuktikan. Saya tidak tahu persis, apakah maksudnya hak itu dibuktikan oleh mereka yang menduga keterlibatan aparat atau oleh aparat sendiri," kata Rangkuti, Senin (13/11/2023).

"Jika kedua belah pihak yang diminta untuk membuktikan hal ini, maka pertanyaannya apa sebenarnya fungsi dan manfaat Bawaslu ini," ujar Rangkuti.

Baca juga: Ray Rangkuti Sentil Bawaslu yang Ogah Telusuri Isu Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran Dibantu Polisi

Sebagai badan pengawas pemilu, seharusnya Bawaslu RI masif untuk merespons jika terdapat temuan.

"Saat di mana banyak baliho bertebaran, dengan ukuran sangat besar dan dengan jumlah yang sangat masif, mestinya dapat jadi bahan awal bagi Bawaslu untuk melakukan fungsinya yakni pengawasan atas pengadaan, pemasangan dan peletakan baliho dimaksud," tutur Rangkuti.

Rangkuti meminta Bawaslu segera bertindak dan menelusuri mekanisme awal mula terpasangnya baliho hingga adanya pencopotan.

"Dan kewajiban pengawasan itu, seharusnya makin meningkat manakalah ditemukan potongan video yang menggambarkan pemasangan dan sekaligus pencopotan baliho-baliho dimaksud. Apakah dilakukan dengan cara yang tepat atau tidak. Memilliki izin atau tidak. Dipasang di tempat yang diperkenankan atau sebaliknya," jelas Rangkuti.

Rangkuti juga menyinggung bahwa ada satu media kredibel yang mengangkat judul adanya dugaan instruksi di kepolisian untuk memasang baliho di banyak tempat.

Baca juga: Baliho Kaesang Bertebaran di Jakarta, Ray Rangkuti: Warga Mulai Resah, Pemprov DKI Segera Bertindak

"Cara kerja jurnalistik telah melalui mekanisme seleksi yang ketat. Maka berita yang disajikan, selama tidak dibantah, merupakan data awal yang seharusnya menjadi awal bagi Bawaslu melaksanakan fungsi, tugas dan kewajibannya," tutur Rangkuti.

"Yakni memastikan bahwa laporan dimaksud ditindaklanjuti dalam mekanisme pengawasan yang dimulai dengan permintaan data terhadap data yang dimaksud. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan melalukan klarifikasi terhadap pelaku seperti disebutkan dalam laporan tersebut," papar Rangkuti.

Oleh karena itu, LIMA Indonesia meminta Bawaslu agar segera melakukan penggalian kebenaran informasi ini. 

"Bukan tugas warga untuk memastikan itu, tetapi merupakan kewajiban Bawaslu. Apalagi laporan itu sudah ditulis oleh media massa yang kredibel. Sekaligus agar hal ini tidak menjadi isu liar di tengah masyarakat," jelas Rangkuti.

 Rangkuti menerangkan jika memang tidak ditemukan seperti hal yang disebutkan dalam berbagai tayangan media sosial dan laporan media tersebut, maka dapat menghilangkan persepsi negatif masyarakat akan keterlibatan aparat dalam hal ini. 

Baca juga: VIDEO Momen Prabowo Subianto Gendong dan Beri Ciuman ‘Tentara Cilik’ di Papua

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved