Pilpres 2024

Menanti Debat Sengit Capres-Cawapres, KPU Jadwalkan 5 Kali, Durasi 150 Menit dan 6 Segmen

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Ketua KPU Hasyim Asyari 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 5 kali dalam masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Perencanaan debat ini diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dilansir Warta Kota, debat akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.

Kemudian, untuk durasi debat yaitu selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Tak hanya itu, perihal model debat pun dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Baca juga: KPU RI Tetapkan 668 Orang Masuk DCT Caleg DPD RI untuk Pemilu 2024, 133 Orang Perempuan

Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing, maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

"Debat pasangan calon disiarkan langsung dan atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional," bunyi poin yang tertera di situs resmi KPU, dikutip Kamis (9/11/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menandatangani keputusan tersebut

Selanjutnya, untuk tema debat KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada, visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). 

Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan, atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," bunyi poin tersebut. 

Baca juga: KPU RI Tetapkan 668 Orang Masuk DCT Caleg DPD RI untuk Pemilu 2024, 133 Orang Perempuan

Sementara itu, berikut enam segmen debat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagai berikut: 

Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.

Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved