Pilpres 2024

Langkah Kuda Hitam Anies Baswedan: Iwak Teri Campur Kemangi, Meskipun Lawan Berat Tetap Diimbangi

Bacapres Anies Baswedan mengunggah (posting) video pendek di media sosial (Medsos) saat bermain catur dengan Hantoyo melangkahkan kuda hitam.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Bacapres Anies Baswedan mengunggah (posting) video pendek di media sosial (Medsos) saat bermain catur dengan Hantoyo melangkahkan kuda hitam. Foto: Anies Baswedan 

Baginya, Prabowo sejak awal membutuhkan dukungan Jokowi untuk menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi,” tutur dia.

“Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah undang-undang yang ada melalui MK,” tuturnya.

Surya berharap putusan MK menjadi preseden baik setelah publik dikecewakan atas putusan uji materi usia capres-cawapres.

“Semoga (putusan MKMK) bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh ketuanya sendiri,” imbuh Surya.

Kehilangan legitimasi

Secara terpisah Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menilai, putusan soal gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kehilangan legitimasi usai keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman.

"Bagaimana dampaknya ke depan terhadap putusan MK? Tidak ada dampaknya, kalaupun ada dampaknya, ya dia kehilangan legitimasi saja, tapi legalitasnya tetap," kata Palguna saat berbincang dengan Kompas.com.

Palguna menjelaskan, putusan MKMK tidak bisa mengubah putusan MK soal syarat capres cawapres yang telah diketuk beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut hanya bisa diubah dengan gugatan baru soal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diberikan tafsir oleh MK. Sedianya Pasal 169 huruf q berbunyi:

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Atas putusan MK beberapa waktu lalu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Bagaimana pengaruhnya terhadap pencalonan? Ya tidak ada, tidak ada pengaruhnya ke arah sana secara hukum, tentu saja secara moral dan secara etik ya itu jelas ada,"

"Bagaimana kemudian ada calon diragukan legitimasinya kemudian ikut kontestasi hanya berbekal legalitas, itu saja persoalannya," kata Palguna.

(Wartakotalive.com/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Putusan MKMK, Eks Hakim Nilai Putusan MK soal Syarat Usia Capres Kehilangan Legitimasi"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved