Pilpres 2024

Hormati Putusan MKMK, Mahfud MD Anggap Gibran Rakabuming Sah Cawapres Secara Hukum

Menkopolhukam Mahfud MD mengakui kepesertaan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 sah secara hukum mengacu pada putusan sidang kode etik MKMK

Editor: Desy Selviany
Kolase foto/istimewa
Mahfud MD singgung Anwar Nasution seharusna tak boleh pimpinan sidang putusan syarat Capres/Cawpres karena ada hubungan kekeluargaan dengan Gibran Rakabuming 

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai "guardian of constitution". Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," kata Mahfud, Selasa (7/11/2023).

Mahfud mengungkapkan dirinya sempat merasa sedih dan malu karena selama ini MK rasanya kerap menjadi cemoohan.

"Karena dalam beberapa tahun terakhir ini MK rasanya jadi cemoohan," kata Mahfud.

Namun kata Mahfud dengan putusan MKMK, Selasa, ia kini bangga. Sebab putusan MKMK membuat proses Pilpres 2024 tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, vonis MK sebelumnya tentang usia pasangan capres atau cawapres yang meloloskan Gibran menjadi cawapres tetap sah.

Akan tetapi, lanjut dia, vonis MKMK juga harus dijalankan.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved