Pilpres 2024

Hormati Putusan MKMK, Mahfud MD Anggap Gibran Rakabuming Sah Cawapres Secara Hukum

Menkopolhukam Mahfud MD mengakui kepesertaan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 sah secara hukum mengacu pada putusan sidang kode etik MKMK

Editor: Desy Selviany
Kolase foto/istimewa
Mahfud MD singgung Anwar Nasution seharusna tak boleh pimpinan sidang putusan syarat Capres/Cawpres karena ada hubungan kekeluargaan dengan Gibran Rakabuming 

WARTAKOTALIVE.COM - Menkopolhukam Mahfud MD mengakui kepesertaan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 sah secara hukum mengacu pada putusan sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD usai putusan sidang kode etik MKMK dibacakan seperti dikutip Kompas.com Rabu (8/11/2023).

Cawapres Ganjar Pranowo itu pun menganggap bahwa polemik batas usia Capres Cawapres sudah selesai.

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud.

Mahfud menyatakan, keputusan MK terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengikat.

MKMK pun sudah menyatakan tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu sekalipun pelanggaran etik terjadi di sana.

Hal ini mengingat MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK.

"Putusan MK itu sudah mengikat. (Pemilu) harus berjalan dengan pasangan yang ada," ucap Mahfud.

Mahfud lalu tidak mempermasalahkan lebih lanjut terkait pencalonan Gibran. Ia menyatakan, perbedaan dalam demokrasi adalah hal yang wajar. "Ndak apa-apa bagus, bagus.

Demokrasi harus begitu, harus ada riak-riak yang agak hangat tapi jangan pecah," jelas Mahfud.

Sebelumnya Bakal cawapres PDIP Mahfud MD yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku dalam beberapa tahun terakhir merasa sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK.

Sebab beberapa hakim MK diketahui terjerat korupsi dan teranyar putusan MK yang dianggap melebihi kewenangan dengan mengabulkan batas usia syarat capres-cawapres dengan menambahkan norma boleh di bawah 40 tahun asal pernah menjabat kepala daerah melalui proses pemilihan umum.

Baca juga: Bertemu Susi Pudjiastuti, Ganjar Tak Ajak Gabung ke Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud MD

Namun demikian, kata Mahfud yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu, dirinya kini merasa bangga lagi setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, terkait pengabulan putusan tersebut.

Di akun media sosialnya, Selasa (7/11/2023) Mahfud mengaku bangga dengan MKMK karena menjadi guardian of constitution atau penjaga konstitusi.

Mahfud pun menyampaikan salam hormatnya kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved