Pilpres 2024

Demo Dukung Putusan MK yang Loloskan Gibran Cawapres, Pelajar SMK: Enggak Tahu Apa Yang Didemo

Sejumlah pelajar berdemo mendukung putusan MK yang meloloskan Gibran cawapres jelang putusan MKMK. Sayangnya mereka tidak tahu apa yang didukung

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Unjuk rasa mewarnai jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang akhirnya meloloskan Gibran menjadi cawapres.

Salah satu kelompok massa yang melakukan demonstrasi adalah sekelompok pelajar yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga meloloskan Gibran menjadi cawapres.

Mereka menggelar orasi di depan Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Belasan massa aksi di antaranya merupakan pelajar yang masih SMP dan SMK di Jakarta Pusat.

Mereka membawa spanduk bertuliskan 'Indonesia Mapan (Maju Bersama Prabowo Gibran)

Salah seorang pendemo yakni pelajar SMK berinisial R (16) mengatakan, dirinya hanya diajak oleh temannya berinisial I (17) untuk ikut unjuk rasa di Patung Kuda.

Baca juga: 2.149 Personel Gabungan Siaga untuk Pengamanan MKMK Bacakan Putusan hingga Rekayasa Lalu Lintas

Ia mengaku tidak tahu apa yang didemo dan tujuan berunjuk rasa.

"Saya enggak tahu bang, baru pertama kali ikut demo," kata R pelajar kelas 3 SMK di Jakarta Pusat, Selasa.

R juga mengaku tidak tahu soal pembahasan yang disampaikan oleh orator di atas mobil komando maupun di barisan depan dengan alat pengeras suara.

Ia juga tidak tahu apakah mendapat bayaran ikut aksi unjuk rasa di Patung Kuda karena belum menerima sepersen pun.

Remaja bertopi hijau itu mengaku, massa aksi yang ikut demo itu merupakan warga Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Enggak tahu apa yang didemoin, saya cuma diajak aja," terangnya.

Baca juga: Jelang Putusan MKMK, Ini Kata Prabowo Subianto

Pantauan WartaKotalive.com, Selasa (7/11/2023) siang, di kawasan Patung Kuda tampak dua mobil komando yang pro terhadap putusan MK terkait Gibran Rakabuming Raka boleh maju sebagai Cawapres 2024.

Kabarnya, bakal ada massa aksi yang kontra dengan putusan MK tersebut yang nantinya akan dipisah.

Kelompok pro putusan MK saat ini sudah memadati depan gedung Indosat dan yang kontra akan mengisi ruang unjuk rasa di dekat pos polisi Monas.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain.

Putusan MKMK akan dibacakan secara terbuka untuk umum, Selasa (7/11/2023) sore.

Para hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan oleh sejumlah lembaga terkait dugaan pelanggaran etik dalam memutus uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang di atur dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Jelang Putusan MKMK, Relawan Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Patung Kuda Minta Tidak Sewenang-wenang

Selain terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dua hakim konstitusi menyebut ada keganjilan dalam putusan yang sudah mereka buat.

Mahkamah berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar Usman, Ketua MK yang sekaligus juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka masuk dalam rapat permusyawaratan hakim.

Putusan MK Nomor 90 ini mengubah Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dengan menambah frasa atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Keputusan tersebut membuat Gibran dengan gampang melenggangkan kaki maju sebagai cawapres.

Baca juga: Golkar Batal Lantik Gibran Jadi Anggota, Diduga Tunggu Sidang MKMK, Airlangga: Sabar Saja

Dari keputusan itu kini membuat sembilan hakim konstitusi diperiksa terkait pelanggaran etik.

Dari 21 laporan yang masuk, Ketua MK Anwar Usman menjadi yang paling banyak dilaporkan.

Disamping itu Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshidiqie menyebut bukti telah lengkap termasuk juga rekaman kamera pengawas, mengenai materi gugatan yang sempat ditarik lalu diajukan kembali ke MK.(m26)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved