Pilpres 2024

Jelang Putusan MKMK, Relawan Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Patung Kuda Minta Tidak Sewenang-wenang

Ratusan relawan Prabowo-Gibran menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (6/11/2023)

Elga Hikari Putra/Tribunjakarta.com
Relawan pendukung Prabowo-Gibran menggelar aksi di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (6/11/2023) jelang pembacaan putusan MKMK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ratusan relawan Prabowo-Gibran menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (6/11/2023) sehari jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Semula para relawan akan gelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, namun aparat kepolisian sudah menutup jalan. 

Menggunakan mobil komando dan membawa sejumlah spanduk, mereka bergantian menyampaikan orasinya mengenai putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).

Mereka mendesak MKMK untuk tak mengeluarkan putusan yang bisa menimbulkan kegaduhan politik, apalagi sampai membatalkan putusan yang telah dibuat MK mengenai batas usia capres dan cawapres.

Koordinator Aliansi Relawan Gibran, Sandri Rumanama mengatakan, dalam aksi hari ini sebagai bentuk peringatan kepada MKMK untuk tak mengeluarkan putusan yang melampaui kewenangannya.

Baca juga: Pakar Hukum Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Putusan MK No 90, Tentukan Nasib Gibran

Sebab, ia mengingatkan bahwa putusan MK sejatinya mutlak dan mengikat.

"Pada intinya kami menyampaikan kepada MKMK agar tidak over kewenangan bahwa mereka bukanlah lembaga negara tapi hanya organisasi yg bersifat ad hoc."

"Jadi MKMK ini tidak memiliki fungsi legislasi, apalagi menganulir putusan MK," kata Sandri.

Sandi mengklaim putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun untuk maju dalam kontestasi Pilpres adalah suatu kemajuan untuk para generasi muda.

"Ini bukan semata soal Gibran tapi substansinya kita anak muda secara konstitusi berhak untuk ikut bekompetisi pada level kepemimpinan tertentu," kata Sandri.

Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mengubah keputusan yang semua tak disetujui oleh seluruh hakim saat putuskan batas minimal usia Capres/Cawapres.
Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mengubah keputusan yang semua tak disetujui oleh seluruh hakim saat putuskan batas minimal usia Capres/Cawapres. (Istimewa)


Diketahui, putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi akan disampaikan Jimly Asshidiqie selaku Ketua MKMK pada Selasa esok.

MKMK telah maraton melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi MK ini sejak seminggu terakhir.

Sidang pemeriksaan para pelapor dilakukan terbuka di Gedung MK, sementara itu untuk saksi hingga sembilan hakim konstitusi diperiksa MKMK secara tertutup di gedung yang sama pula secara maraton.

Baca juga: Pakar Hukum Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Putusan MK No 90, Tentukan Nasib Gibran

Salah satu kemungkinan yang bisa saja terjadi dalam putusan MKMK yakni membatalkan putusan mengenai gugatan batas usia capres dan cawapres.

Jika itu terjadi maka langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres akan gugur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved