Pilpres 2024
Jelang Putusan MKMK, Ini Kata Prabowo Subianto
Prabowo Subianto, buka suara mengenai putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, buka suara mengenai putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.
Diketahui, MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Selasa (7/11/2023) sore.
Dimana putusan MK tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju menjadi cawapres Prabowo.
Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu meminta agar tanggapan tersebut ditanyakan kepada lembaga yang bersangkutan.
"Ya tanya ke sana ya, jangan tanya saja. Oke?" ujar Prabowo saat menghadiri acara rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta Timur.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain.
Baca juga: Putusan MKMK Sore Ini, Denny Indrayana Berharap Anwar Usman Dipecat Tidak Hormat
Kelima hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan oleh sejumlah lembaga terkait dugaan pelanggaran etik dalam memutus uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang di atur dalam Undang-Undang Pemilu.
Selain terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dua hakim konstitusi menyebut ada keganjilan dalam putusan yang sudah mereka buat.
Mahkamah berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar Usman, Ketua MK yang sekaligus juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka masuk dalam rapat permusyawaratan hakim.
Baca juga: Golkar Batal Lantik Gibran Jadi Anggota, Diduga Tunggu Sidang MKMK, Airlangga: Sabar Saja
Putusan MK Nomor 90 ini mengubah Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dengan menambah frasa atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan tersebut membuat Gibran dengan gampang melenggangkan kaki maju sebagai cawapres.
Dari keputusan itu kini membuat sembilan hakim konstitusi diperiksa terkait pelanggaran etik.
Baca juga: Sehari Jelang Putusan MKMK, Anwar Usman Terjepit, Jimly Asshiddiqie Anggap Bersalah: Tinggal Diputus
Dari 21 laporan yang masuk, Ketua MK Anwar Usman menjadi yang paling banyak dilaporkan.
Disamping itu Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshidiqie menyebut bukti telah lengkap termasuk juga rekaman kamera pengawas, mengenai materi gugatan yang sempat ditarik lalu diajukan kembali ke MK.(m27)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.