Begini Respon TPN Ganjar-Mahfud Usai MKMK Memberhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Begini Respon TPN Ganjar-Mahfud Usai MKMK Memberhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Editor: Joanita Ary
Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
Begini Respon TPN Ganjar-Mahfud Usai MKMK Memberhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Anwar Usman Ketua MK diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi melalui amar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait perkara pelanggaran etik.

Menanggapi adanya putusan tersebut Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutus Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dan melanggar etik.

Hal ini disampaikan Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam

"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," kata Arsjad Rasjid.

"Hal ini tidak bisa dibenarkan, Alhamdulillah wasyukurillah MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi," sambung dia.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam persidangan MKMK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi.

Disisi lain Arsjad menilai, bahwa MKMK telah mengembalikan marwah dan martabat Mahkamah Konstitusi pasca putusan No 90 terkait batas usia capres-cawapres yang melancarkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka melenggang maju sebagai cawapres.

Lebih lanjut, Arsjad berharap bahwa MKMK tak hanya memutus agar Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK saja tetapi diberhentikan juga sebagai Hakim MK.

Namun disisi lain Arsjad menyadari bahwa hal itu bukan kewenangan MKMK.

"Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," ujar Arsjad.

Tetapi Arsjad bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK kini tak diperbolehkan memeriksa perkara Pemilu, Pilpres, dan Pilkada demi menghindari potensi konflik kepentingan terjadi lagi.

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved