Begini Respon TPN Ganjar-Mahfud Usai MKMK Memberhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK
Begini Respon TPN Ganjar-Mahfud Usai MKMK Memberhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Anwar Usman Ketua MK diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi melalui amar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait perkara pelanggaran etik.
Menanggapi adanya putusan tersebut Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutus Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dan melanggar etik.
Hal ini disampaikan Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam
"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," kata Arsjad Rasjid.
"Hal ini tidak bisa dibenarkan, Alhamdulillah wasyukurillah MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi," sambung dia.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam persidangan MKMK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi.
Disisi lain Arsjad menilai, bahwa MKMK telah mengembalikan marwah dan martabat Mahkamah Konstitusi pasca putusan No 90 terkait batas usia capres-cawapres yang melancarkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka melenggang maju sebagai cawapres.
Lebih lanjut, Arsjad berharap bahwa MKMK tak hanya memutus agar Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK saja tetapi diberhentikan juga sebagai Hakim MK.
Namun disisi lain Arsjad menyadari bahwa hal itu bukan kewenangan MKMK.
"Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," ujar Arsjad.
Tetapi Arsjad bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK kini tak diperbolehkan memeriksa perkara Pemilu, Pilpres, dan Pilkada demi menghindari potensi konflik kepentingan terjadi lagi.
876 Atlet Panahan Berebut Gelar Juara di Kejurnas Junior 2025 |
![]() |
---|
Arsjad Rasjid Lihat Percepatan Transformasi Digital Dibalik Merger Tiga Perusahaan Telekomunikasi |
![]() |
---|
Arsjad Rasjid Tekankan Gotong Royong Dunia Usaha untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
Sambut IES 2025, Arsjad Rasjid: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Butuh Kemitraan Lintas Sektor |
![]() |
---|
Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia Dukung Penuh Munas Konsolidasi Persatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.