Berita Hukum

Keluarga Punya Aset Dimana-Mana, Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Ibunya Seorang Komisaris

Mario digadang-gadang sebagai dalang dari terendusnya kasus korupsi Rafael yang sudah memakan uang negara hingga miliaran rupiah.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Drama keluarga terjadi di ruang sidang PN Jakarta Pusat dalam sidang kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo dengan agenda pemeriksaan saksi Mario Dandy. Ayah dan anak itu saling menangis dan berpelukan, sebelum sidang digelar, Senin (6/11/2023) 

"Saksi tahu pekerjaan terdakwa (Rafael)?" tanya Jaksa.

"Tahu pak, sebagai ASN di kantor pajak," jawab Mario.


"Ada pekerjaan (lain) di bidang properti, konsultan pajak, saudara tahu?" sambung Jaksa.

"Saya enggak tahu kalau itu. Saya tahunya ya cuma bapak ke kantor pajak aja," jawab Mario.

Tak hanya itu, Mario juga berkilah tak tahu saat Jaksa menanyainya terkait bisnis kuliner ayahnya yang berada di Yogyakarta.

"(Restoran) Bilik Kayu? saudara enggak pernah dengar itu?" tanya Jaksa.

"Saya pernah dengar, tapi enggak tahu punya siapa, spesifiknya seperti apa, saya enggak tahu," jelasnya.

Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.

Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora. 

Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.


Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael. 

Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.

Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.

Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps. 

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved