Berita Hukum
Keluarga Punya Aset Dimana-Mana, Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Ibunya Seorang Komisaris
Mario digadang-gadang sebagai dalang dari terendusnya kasus korupsi Rafael yang sudah memakan uang negara hingga miliaran rupiah.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
"Saksi tahu pekerjaan terdakwa (Rafael)?" tanya Jaksa.
"Tahu pak, sebagai ASN di kantor pajak," jawab Mario.
"Ada pekerjaan (lain) di bidang properti, konsultan pajak, saudara tahu?" sambung Jaksa.
"Saya enggak tahu kalau itu. Saya tahunya ya cuma bapak ke kantor pajak aja," jawab Mario.
Tak hanya itu, Mario juga berkilah tak tahu saat Jaksa menanyainya terkait bisnis kuliner ayahnya yang berada di Yogyakarta.
"(Restoran) Bilik Kayu? saudara enggak pernah dengar itu?" tanya Jaksa.
"Saya pernah dengar, tapi enggak tahu punya siapa, spesifiknya seperti apa, saya enggak tahu," jelasnya.
Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.
Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora.
Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.
Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael.
Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.
Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.
Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (m40)
Penanganan Prosedur Hukum Dinilai Janggal, PT WKM Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PT Taspen, JPU Panggil 11 Saksi |
![]() |
---|
Banjir Kritik soal Tidak Adanya Mens Rea di Kasus Tom Lembong, Kejagung: Sudah Diputus Hakim |
![]() |
---|
Evelin Hutagalung Tak Ditahan di Kasus Dugaan Suap Polisi, IPW: Padahal AKBP Bintoro Sudah Dipecat |
![]() |
---|
Masih di New York, Kasmayuni Pastikan Tetap Kooperatif Hadapi Proses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.