Pilpres 2024

Jelang Keputusan MKMK, Gerindra: Ada Operasi Rahasia untuk Gagalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Menjelang keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Gerindra sebut ada operasi untuk gagalkan Gibran jadi pendamping Prabowo.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tim Prabowo-Gibran
Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto sempat mengecek awak media setelah nyaris lebih 10 jam menunggu ia dan cawapres KIM, Gibran Rakabuming Raka jalani Medical Check Up di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Kamis (26/10). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Partai Gerindra menduga ada operasi rahasia yang ingin Gibran Rakabuming Raka gagal menjadi bakal calon presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Operasi rahasia itu melibatkan sejumlah elemen masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman.

"Ada operasi rahasia. Intinya bagaimana menggagalkan Mas Gibran menjadi wakilnya Pak Prabowo. Ini sangat jelas dan melibatkan beberapa elemen masyarakat" kata Habiburokhman seperti dilansir Kompas.tv, Jumat (3/11/2023).

Habiburokhman menegaskan pihaknya telah memetakan elemen tersebut, dan menemukan adanya dua kelompok masyarakat yang mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia capres-cawapres.

“Saya melihat pemetaan adanya dua kelompok masarakat yang mengkritisi putusan MK terkait batasan usia ini.”

Habiburokhman menambahkan, kelompok tersebut mungkin ingin dilegitimasi secara politik, namun ia yakin tidak mungkin terjadi karena masyarakat sudah cerdas.

Baca juga: Jika Ketua MK Dinyatakan Bersalah, Prabowo Cuma Punya Satu Hari untuk Ganti Gibran

“Sekarang mereka mungkin ingin dilegitimasi secara politik, yang menurut saya itu tidak mungkin terjadi karena rakyat sudah cerdas dan sadar,” ucapnya.

“Rakyat paham sekali siapa yang menentukan hal tersebut dan rakyat bisa menilai yang mana yang substantif.”

Habiburokhman juga menilai ada yang coba melakukan penggiringan opini, dengan mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Isu hak angket

"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK,” tuturnya.

Sebab, lanjut dia, MK independen sebagai lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di konstitusi.

Demikian pula dengan putusan MKMK, kata dia, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK.

“Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," katanya.

Ia mencontohkan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved