Narkoba

Polres Jakbar Ungkap Jaringan Narkoba Internasional 224 Kg Sabu, 11.256 Butir Ekstasi Diamankan

Polres Jakarta Barat berhasil ungkap narkoba jaringan internasional berupa 224 kg sabu dan 11.256 pil ekstasi.

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Pengungkapan sabu seberat 224 kilogram sabu dan 11.256 ekstasi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/11/2023). 

Kemudian, polisi juga melakukan pengembangan dan menemukan TKP lain di salah satu hotel di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Dari TKP itu, polisi menyita sabu seberat 172 gram dan ekstasi sebanyak 4.150 butir.

"TKP kedelapan, salah satu apartemen di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan, didapatkan narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram dan ekstasi sebanyak 7.047 butir," papar dia. 

Setelah itu, polisi mengamankan sabu seberat 23,2 kilogram di salah satu hotel bandara Tangerang, di Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi, Benda, Tangerang, Banten.

Syahduddi melanjutkan, pihaknya kembali menangkap pelaku lain di Bandara Soekarno Hatta yang membawa 23,2 kilogram, dan 1,9 kilogram di Carius, Bogor, Jawa Barat.

Terakhir, polisi menangkap pelaku di Sawah Besar, Jakarta Pusat yang membawa 6 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 127 butir. 

"Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari wilayah Malaysia kemudian masuk ke Aceh Jambi, dan seputaran pulau Jawa," kata dia.

Syahduddi mengungkapkan, sebagian pelaku yang ditangkap berperan sebagai kurir.

Di mana, mereka akan mendapatkan bayaran Rp 10 juta, dalam sekali pengiriman narkoba.

"Ada juga yang berperan sebagai pengendali. Motif mereka mengedarkan narkotika maupun mengendalikan peredaran narkotika itu murni masalah ekonomi," kata dia. 

Dari pengungkapan tersebut, kata Syajduddi, dapat menyelamatkan 1.132.671 jiwa.

Sementara apabila narkoba tersebut berhasil diedarkan di pasar gelap, total yang diperoleh para pelaku dan gembong narkoba bisa mencapai Rp 342 miliar lebih.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal primer Pas 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain itu, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga," ujar Syahduddi. (m40)

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved