Narkoba
Polres Jakbar Ungkap Jaringan Narkoba Internasional 224 Kg Sabu, 11.256 Butir Ekstasi Diamankan
Polres Jakarta Barat berhasil ungkap narkoba jaringan internasional berupa 224 kg sabu dan 11.256 pil ekstasi.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Tumpukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 224 kilogram dan ekstasi sebanyak 11.256 butir yang dikemas dalam bentuk paket-paket, dijajarkan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/11/2023).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional sepanjang September - Oktober 2023.
Sebanyak 20 orang tersangka berhasil ditangkap dari 11 TKP di berbagai wilayah di Indonesia.
Mereka adalah TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, ER, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, dan FT.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan, peredaran narkoba terungkap setelah pihak Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan join investigation dengan Bareskrim Polri, dan Direktorat narkoba Polda Riau.
Yang mana, para tersangka itu ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia dengan barang bukti yang berbeda-beda.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Pengacara Teddy Minahasa Ajukan PK, Anthony Djono: Klien Bukan Gembong Narkoba!
"Pertama di TKP pertama di Bandara Internasional Soekarno Hatta terminal 1A, kedatangan di kota Tangerang, Provinsi Banten," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/11/2023).
Dari TKP tersebut, polisi mendapatkan sabu seberat 2.035 gram atau 2 kilogram sabu.
Kedua, sabu seberat 1 kilogram didapat polisi di Kampung Ambon, Jalan Berlian Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
"TKP ketiga adalah di gate atau pintu masuk Bandara Kualanamu, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Disita narkotika jenis sabu seberat 2.043 gram atau kurang lebih 2 kilogram," kata Syahduddi.
Tak jauh dari TKP tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti sabu yang lebih banyak, yakni 147 kilogram di Jalan Lintas Sungai Rawa, Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Baca juga: Polres Metro Jakbar Musnahkan Paket Narkoba yang Masih Dikemas Seberat 94,5 Kg
Sementara TKP berikutnya, polisi banyak meringkus tersangka berikut barang bukti di wilayah Jabodetabek.
Seperti di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Bogor, dan Tangerang.
"TKP kelima Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, disita sabu seberat 1.567 gram atau 1,5 kilogram," ungkap Syahduddi.
"TKP keenam adalah salah satu indekos di Jalan Kota Baru, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, disita sabu 16.000 gram atau 16 kilogram," lanjut dia.
Kemudian, polisi juga melakukan pengembangan dan menemukan TKP lain di salah satu hotel di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dari TKP itu, polisi menyita sabu seberat 172 gram dan ekstasi sebanyak 4.150 butir.
"TKP kedelapan, salah satu apartemen di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan, didapatkan narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram dan ekstasi sebanyak 7.047 butir," papar dia.
Setelah itu, polisi mengamankan sabu seberat 23,2 kilogram di salah satu hotel bandara Tangerang, di Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi, Benda, Tangerang, Banten.
Syahduddi melanjutkan, pihaknya kembali menangkap pelaku lain di Bandara Soekarno Hatta yang membawa 23,2 kilogram, dan 1,9 kilogram di Carius, Bogor, Jawa Barat.
Terakhir, polisi menangkap pelaku di Sawah Besar, Jakarta Pusat yang membawa 6 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 127 butir.
"Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari wilayah Malaysia kemudian masuk ke Aceh Jambi, dan seputaran pulau Jawa," kata dia.
Syahduddi mengungkapkan, sebagian pelaku yang ditangkap berperan sebagai kurir.
Di mana, mereka akan mendapatkan bayaran Rp 10 juta, dalam sekali pengiriman narkoba.
"Ada juga yang berperan sebagai pengendali. Motif mereka mengedarkan narkotika maupun mengendalikan peredaran narkotika itu murni masalah ekonomi," kata dia.
Dari pengungkapan tersebut, kata Syajduddi, dapat menyelamatkan 1.132.671 jiwa.
Sementara apabila narkoba tersebut berhasil diedarkan di pasar gelap, total yang diperoleh para pelaku dan gembong narkoba bisa mencapai Rp 342 miliar lebih.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal primer Pas 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga," ujar Syahduddi. (m40)
| Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati, Ini Penjelasan Jaksa di Kejari Jakpus |
|
|---|
| Polsek Kemayoran Tangkap Bandar Sabu, Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Lapas Nusakambangan |
|
|---|
| Ammar Zoni Jadi Bandar Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Komisi III DPR RI: Jangan Kasih Ampun |
|
|---|
| Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Berarti Ada yang Jebol |
|
|---|
| Lapas Narkotika Jakarta Sulit Ditembus Bandar Narkoba, Syarpani Bangga pada Komitmen Petugas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.