Berita Nasional
Kasasi Ditolak MA, Pengacara Teddy Minahasa Ajukan PK, Anthony Djono: Klien Bukan Gembong Narkoba!
Merasa bukan gembong narkoba, Teddy Minahasa melalui pengacaranya ajukan PK. Tak puas dihukum seumur hidup.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, tetap bersikukuh menyatakan jika kliennya tak bersalah dalam kasus peredaran sabu, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasinya, Jumat (27/10/2022) lalu.
Artinya, Teddy Minahasa tetap dihukum penjara seumur hidup, sesuai vonis yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca juga: Teddy Minahasa Habis, Polri Tolak Banding Usai Dipecat Tidak Hormat, Karo Penmas: Rusak Citra Polisi
Anthony Djono selaku kuasa hukumnya menilai, vonis seumur hidup itu jauh dari rasa keadilan lantaran tidak ada barang buktu sabu yang didapat polisi dari Teddy, berbeda dari tersangka lainnya.
"Penilaian kami bukan tanpa dasar, dibandingkan dengan gembong narkoba yang tertangkap dengan barang bukti 137 kilogram sabu divonis 20 tahun penjara, tetapi klien kami yang pada dirinya tidak ditemukan barang bukti justru divonis seumur hidup," kata Anthony dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (30/10/2023).
"Kalaupun yang dianggap barang bukti adalah barang bukti yang disita dari Dodi Prawiranegara dan lain-lain, maka itu hanya lima kilogram," imbuhnya.
Oleh karenanya, Anthony memandang jika penetapan itu sangatlah tidak logis.
Baca juga: Heran Teddy Minahasa Tidak Dibebaskan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Kasasi ke MA
Apalagi jika melihat bahwa Teddy merupakan seorang mantan Kapolda yang relah mengabdi puluhan tahun krpada negara.
"Sangat tidak logis seorang Kapolda, bahkan jenderal yang telah mengabdi selama 30 tahun berturut-turut tanpa cacat menyuruh anak buahnya berjualan sabu dari barang bukti, apalagi hanya lima kilogram," kata dia.
Maka dari itu, pihaknya tegas menyampaikan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan tersebut.
"Kami menilai vonis ini masih jauh dari nilai keadilan, oleh karenanya kami akan menggunakan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada waktunya nanti," pungkasnya.
Untuk diketahui, Teddy sebelumnya divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantaran terbukti terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Kemudian, dia mengajukan upaya banding ke Pengasilan Tinggi (PT) DKI, namun upayanya itu juga ditolak.
Terbaru, pengadilan di tingkat kasasi sudah digelar pada Jumat (27/10/2023) lalu, dan majelis hakim pada pengadilan tersebut menolak upaya tim kuasa hukum Teddy.
Alhasil, dia tetap dipenjara seumur hidup.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Agung dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara," tambahnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Berita Nasional
Teddy Minahasa
Anthony Djono kuasa hukum Teddy MInahasa
PK (peninjauan kembali)
kasasi
MA (Mahkamah Agung)
narkoba
gembong narkoba
| Dorong UMKM Naik Kelas, Bramantyo Suwondo Ajak Pelaku UMKM Wonosobo Kuasai Digital Marketing |
|
|---|
| Tinjau Rumah Pangan PNM, Zulhas Panen Brokoli hingga Ayam Petelur |
|
|---|
| Tanamkan Cinta Al Quran Sejak Dini, Wakapolri Dirikan TPA Gratis di Palangka Raya |
|
|---|
| Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh ke China Jadi Bom Waktu, Purbaya Ogah Bayarkan Pakai Duit APBN |
|
|---|
| Wujudkan Ketahanan Pangan, IndoGriTech Expo 2025 Hadirkan Inovasi Teknologi Pertanian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.