Sidang Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Habis, Polri Tolak Banding Usai Dipecat Tidak Hormat, Karo Penmas: Rusak Citra Polisi

Irjen Teddy Minahasa akhirnya tak berkutik, banding yang diajukan ditolak mentah-mentah Polri, sehingga dia tetap dipecat tidak hormat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akhirnya habis. Banding yang diajukan ke Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat ditolak, karena yang bersangkutan dianggap bikin malu institusi Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Banding yang diajukan Irjen Teddy Minahasa usai dipecat secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ditolak.

Hal itu berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat (4/8/2023) di Ruang Rapat Itwasum Lantai 4 Mabes Polri.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Komisi KKEP Banding Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Irjen Viktor T Sihombing.

"Menolak permohonan banding. Menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2023 tanggal 30 Mei 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Diketahui, sanksi PTDH diberikan pada Teddy usai dirinya tersangkut kasus narkoba.

Di mana barang bukti sabu lima kilogram diganti dengan tawas dan dijual.

Baca juga: Heran Teddy Minahasa Tidak Dibebaskan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Kini Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ahmad Ramadhan.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Baca juga: Banding Teddy Minahasa Ditolak, Pakar Hukum Sebut Hakim Kedepankan Nurani

Ramadhan mengatakan, Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas.

Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual melalui Linda Pujiastuti.

Sementara itu, sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada, lalu Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Anggota komisi yang hadir terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Teddy pun tak terima dengan putusan itu. Dia telah mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM," ujar Ramadhan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved