Uji Emisi Kendaraan
Ngojol dari Pagi Ketemu Pagi, Riyadi Lemas Kena Tilang Emisi, Duit Amblas untuk Denda dan Servis
Raut kekecewaan terpancar di wajah Riyadi (43), pengemudi ojek online (ojol) yang terkena tilang emisi lantaran motornya tak memenuhi standar baku
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
Di Jakarta Barat, kegiatan tilang emisi digelar di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).
Dari yang nampak di lokasi, sejumlah petugas dari jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, dan kepolisian nampak mengarahkan para pengendara untuk melipir ke posko pengecekan.
Total ada dua pos tilang uji emisi berada di kawasan CNI Puri Kembangan.
Pos-pos tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.
Terlihat pula para petugas mengecek kendaraan warga yang melakukan uji emisi dengan menggunakan alat yang bernama probe, untuk memastikan kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbondioksida) yang keluar dari knalpotnya.
Apabila kadar HC nya di atas 2.000 ppm dan CO 4,5 persen, maka kendaraan tersebut tidak lulus uji. Begitupun sebaliknya.
Pengendara yang tak lulus kemudian diarahkan untuk menemui petugas kepolisian.
Baca juga: Mobil dan Motor tak Lulus Uji Emisi, Bayar Parkir di Jakarta Jadi Mahal, Berikut Lokasinya
Mereka mendapatkan surat tilang dari kepolisian untuk kemudian disidangkan nanti di Kejaksaan Negri Jakarta Barat.
Sementara kendaraan yang sudah memenuhi standar baku mutu, bisa langsung meninggalkan lokasi pengujian dan diberi surat tanda lulus uji emisi.
Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta menyebut total kendaraan yang diuji emisikan sementara ini ada 30 kendaraan roda empat, tujuh mobil berbahan bakar solar, dan 35 motor.
Adapun yang tak lulus uji, mobil roda empat berjumlah 1 unit, mobil solar 7 unit, dan sepeda motor 4 unit.
Nantinya, motor dan mobil yang tak lulus uji akan langsung disidangkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan harus membayar denda tilang.
Adapun untuk dendanya, sepeda motor maksimak sebesar Rp 250.000 dan mobil RP 500.000. (m40)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
PDIP Minta Pemprov DKI Gratiskan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Warga |
![]() |
---|
Dishub DKI dan Polda Metro Bakal Kembali Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi |
![]() |
---|
Tilang Uji Emisi Akan Berpindah-pindah Lokasi, Ini Beberapa Ruas Jalannya |
![]() |
---|
Uji Emisi Dilakukan Setahun Sekali, Biayanya Rp50 Ribu untuk Motor, Rp100 Ribu untuk Mobil |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Ariza Patria Sebut Investigasi Polisi Jadi Bahan Evaluasi Jajaran Transjakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.