Kriminalitas

Dalami Kasus Kakek Cabuli ABG di Kebayoran Lama, Polres Jaksel Periksa Lima Saksi

Polres Jaksel Periksa Lima Saksi Buntut Kasus Pencabulan Terhadap ABG yang Diduga Dilakukan oleh Kakeknya di Kebayoran Lama

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi pencabulan 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN LAMA - Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan periksa lima saksi, termasuk pelapor dan terlapor, buntut kasus pencabulan terhadap siswi SMP berinisial S (14) yang diduga dilakukan oleh kakeknya.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan lima saksi lainnya," ucap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Tak hanya itu, Yossi mengatakan pihaknya juga telah memeriksa pelaku, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap pihak korban.

"Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, seorang ABG berinsial S (14) mengaku dicabuli kakeknya sendiri, S (56) di rumahnya, Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Terkait kasus tersebut, korban didampingi kuasa hukumnya, Achmad Rulyansyah mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (27/10/2023).

Kepada wartawan, Achmad mengatakan kedatangannya hari ini, untuk bersurat kepada Kapolres.

Lantaran kasus ini mandek sejak pihaknya membuat laporan kasus pencabulan pada 16 Maret 2023 lalu.

"Hari ini kita mau bersurat kembali ke Polres Jaksel terkait laporan saya dugaan tindak pidana pencabulan sebagai pasal 82 juncto pasal 73," kata Achmad.

"Artinya kami melapor sudah tanggal 16 maret 2023 sampai dengan saat ini, laporan kami masih dalam tahap penyelidikan," sambungnya.

Selain itu, Achmad mengatakan ingin meminta kejelasan atas tindak lanjut proses laporan pencabulan ini.

Pasalnya kata dia, korban telah mendapat perlindungan baik dari LPSK, maupun Komnas Anak.

"Sudah 8 bulan lamanya, proses tersebut masih dalam proses lidik, belum juga dilakukan gelar perkara. Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana UU perlindungan anak, kami bersurat dan memohon kepada Kapolres," kata Achmad.

Peristiwa pencabulan yang dialami S kata Achmad, bermula ketika korban tengah berada di kediaman kakeknya pada 11 Februari 2023 lalu.

Saat itu, istri terduga pelaku sedang pergi ke luar rumah.

Sehingga, hanya ada S dan kakeknya di dalam rumah tersebut.

Kemudian ucap Achmad, korban pun mulai dirayu dengan membelikan barang-barang yang diinginkan korban di sosial media.

"Kejadian itu bermula pada saat istri terlapor pergi, kemudian ada korban. Setelah itu korban dirayu untuk dibelikan belanja online di sosial media," ucap dia.

Achmad menyampaikan, setelahnya korban diajak untuk masuk ke kamar pelaku.

Di sana lah korban mulai dirayu, diciumi, dan dipaksa untuk mengikuti hasrat kakeknya.

Sontak korban pun memberontak dan teriak histeris saat kakeknya akan menyetubuhi korban.

"Kemudian dia diajak masuk ke kamar terlapor, dirayu, dan di situ dia bilang 'sini peluk kakek, sini cium kakek'. Namun pada saat itu korban bingung karena masih anak kecil," ujar Achmad.

"Akan tetapi, korban membrontak dan sempat memfoto, kemudian lari, dan masuk ke kamar satunya, lalu dikunci. Selanjutnya korban meminta bantuan kepada kakak kandungnya," sambungnya.

Achmad menuturkan, korban sempat memfoto saat dirinya tengah dicabuli oleh pelaku.

Foto itu dijadikan bukti kuat terkait kasus pencabulan yang menimpa korban.

"Ada bukti foto pada saat terlapor memaksa memeluk korban," ujar Achmad.

Achmad mengatakan, ini merupakan ketiga kalinya pihaknya bersurat kepada Kapolres.

Dia berharap, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, memberikan perhatian atas kasus pencabulan yang dialami korban.

"Intinya saya tidak mau mengintervensi penyidik, saya tidak mau mengintervensi kepolisian, tapi saya menaruh harapan yang besar kepada Polres Jakarta Selatan untuk dapat menegakkan keadilan dan melindungi korban," ujar dia. 

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved