Berita Jakarta

Berikut Ini Pelayanan dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C di Wilayah Polda Metro Jaya

Warga Kalideres keluhkan pungli yang dilakukan oknum polisi saat memperpanjang SIM C dikenakan biaya Rp 250.000.

|
Wartakotalive/Miftahul Munir
Gerai Perpanjangan SIM di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). Ada oknum yang meminta Rp 250.000 untuk perpanjangan sim C 

SIM B1 ini wajib dimiliki bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan pribadi atau perorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI adalah Rp 80.000

SIM BI Umum

Sama dengan SIM B1, SIM B1 Umum ini digunakan untuk pengendara kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI Umum adalah Rp 80.000.

SIM B2

SIM B2 ini digunakan untuk pengemudi kendaraan berat, kendaraan penarik dengan gandengan dimana kendaraan itu merupakan milik pribadi. Untuk biaya perpanjang SIM B2 masih sama, yakni Rp 80.000

SIM B2 Umum

SIM B2 Umum ini berlaku bagi pengemudi kendaraan berat, atau kendaraan penarik umum. Sedangkan biaya perpanjang SIM B2 Umum ini adalah Rp 80.000

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 13 Oktober Cerah, Aktivitas Jelang Akhir Pekan Maksimal

Perpanjangan SIM golongan D

Terdapat 2 jenis SIM dari golongan D, yakni SIM D dan SIM D2. SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas.

SIM D

SIM D digunakan bagi pengendara yang memiliki keterbatasan fisik untuk mengendarai motor. Biaya perpanjang SIM D adalah Rp 30.000

SIM D1

Bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil, maka diberlakukan SIM D1. Adapun biaya perpanjang SIM DI adalah Rp 30.000

Selain biaya diatas, berlaku pula biaya untuk tes psikologi sebesar Rp.37.500.

Biaya cek kesehatan sesuai dengan kebijakan klinik yang dipilih, dan biaya asuransi sebesar Rp. 50.000.

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved