Berita Jakarta

Berikut Ini Pelayanan dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C di Wilayah Polda Metro Jaya

Warga Kalideres keluhkan pungli yang dilakukan oknum polisi saat memperpanjang SIM C dikenakan biaya Rp 250.000.

|
Wartakotalive/Miftahul Munir
Gerai Perpanjangan SIM di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). Ada oknum yang meminta Rp 250.000 untuk perpanjangan sim C 

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Satpas SIM Daan Mogot membuka pelayanan perpanjangan SIM A dan C keliling disejumlah titik.

Di wilayah Jakarta Barat SIM Keliling berada di kawasan Mall Citraland, Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kemudian, di Jakarta Utara berada kawasan LTC Glodok, Jakarta Selatan di depan Kampus Trilogi Kalibata dan Jakarta Timur di Grand Cakung.

Sedangkan, gerai SIM berada di Mall Gandaria City, Koja Trade Mall, Pluit Village, Taman Palem, Lippo Puri, Blok M square, M MPP Kuningan dan Tamini Square.

Kasie Satpas SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Reza Rahandi meminta kepada masyarakat untuk menghindari percaloan.

Sebab, saat ini membuat atau memperpanjang SIM sudah sangat mudah dengan biaya yang telah ditetapkan.

"Kalau bikin SIM A baru itu PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000," tuturnya, Rabu (1/11/2023).

Kemudian, masyarakat harus membayar tes psikologi Rp 60.000, Kesehatan Rp 35.000 dan asuransi yang tidak diwajibkan sebesar Rp 50.000.

Sehingga jika ditotal secara keseluruhan biaya membuat SIM A baru 215.000 dan SIM C Rp 195.000.

Sementara untuk perpanjangan SIM A PNBP dikenakan biaya Rp 80.000 dan biaya tes kesehatan serta psikologi sama dengan total Rp 175.000.

Sedangkan, perpanjangan SIM C biaya PNBP sekira Rp 75.000 dan jika ditambah dengan biaya kesehatan serta psikologi menjadi Rp 170.000.

"Jadi pelayanan semua SIM Keliling maupun di Gerai sama, tidak ada perbedaan untuk perpanjangan," ungkapnya.

Biaya resmi perpanjangan SIM 

Biaya perpanjang SIM golongan A

Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum. 

SIM A

Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum. Untuk SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi dengan berat mobil tidak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000

SIM A Umum

SIM A umum ini diperlukan bagi Anda yang mengendarai kendaraan umum atau barang dengan berat tak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A Umum adalah Rp 80.000.

Biaya perpanjang SIM Golongan C

Terdapat 3 jenis SIM C, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaan ini diberlakukan berdasarkan kubikasi kendaraan roda 2 atau motor.

SIM C

SIM C digunakan untuk pengemudi motor dengan kubikasi mesin kendaraan tak lebih dari 250 cc. Biaya perpanjang SIM C adalah Rp 75.000.

SIM CI

SIM C1 berlaku bagi pengemudi motor dengan cc antara 250 – 500 cc. Biaya perpanjang SIM C1 adalah sebesar Rp 75.000.

SIM C2

SIM C2 diberlakukan bagi pengemudi motor dengan cc lebih dari 500. Dengan biaya perpanjang SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Suasana pelayanan perpanjangan SIM di hari libur Minggu (14/6/2020) di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Suasana pelayanan perpanjangan SIM di hari libur Minggu (14/6/2020) di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. (dok.Satpas SIM Daan Mogot)

Biaya perpanjang SIM golongan B

Untuk SIM golongan B, terbagi atas SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, dan SIM B2 Umum

SIM B1

SIM B1 ini wajib dimiliki bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan pribadi atau perorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI adalah Rp 80.000

SIM BI Umum

Sama dengan SIM B1, SIM B1 Umum ini digunakan untuk pengendara kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI Umum adalah Rp 80.000.

SIM B2

SIM B2 ini digunakan untuk pengemudi kendaraan berat, kendaraan penarik dengan gandengan dimana kendaraan itu merupakan milik pribadi. Untuk biaya perpanjang SIM B2 masih sama, yakni Rp 80.000

SIM B2 Umum

SIM B2 Umum ini berlaku bagi pengemudi kendaraan berat, atau kendaraan penarik umum. Sedangkan biaya perpanjang SIM B2 Umum ini adalah Rp 80.000

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 13 Oktober Cerah, Aktivitas Jelang Akhir Pekan Maksimal

Perpanjangan SIM golongan D

Terdapat 2 jenis SIM dari golongan D, yakni SIM D dan SIM D2. SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas.

SIM D

SIM D digunakan bagi pengendara yang memiliki keterbatasan fisik untuk mengendarai motor. Biaya perpanjang SIM D adalah Rp 30.000

SIM D1

Bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil, maka diberlakukan SIM D1. Adapun biaya perpanjang SIM DI adalah Rp 30.000

Selain biaya diatas, berlaku pula biaya untuk tes psikologi sebesar Rp.37.500.

Biaya cek kesehatan sesuai dengan kebijakan klinik yang dipilih, dan biaya asuransi sebesar Rp. 50.000.

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved