Berita Jakarta

Berikut Ini Pelayanan dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C di Wilayah Polda Metro Jaya

Warga Kalideres keluhkan pungli yang dilakukan oknum polisi saat memperpanjang SIM C dikenakan biaya Rp 250.000.

|
Wartakotalive/Miftahul Munir
Gerai Perpanjangan SIM di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). Ada oknum yang meminta Rp 250.000 untuk perpanjangan sim C 

SIM A

Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum. Untuk SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi dengan berat mobil tidak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000

SIM A Umum

SIM A umum ini diperlukan bagi Anda yang mengendarai kendaraan umum atau barang dengan berat tak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A Umum adalah Rp 80.000.

Biaya perpanjang SIM Golongan C

Terdapat 3 jenis SIM C, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaan ini diberlakukan berdasarkan kubikasi kendaraan roda 2 atau motor.

SIM C

SIM C digunakan untuk pengemudi motor dengan kubikasi mesin kendaraan tak lebih dari 250 cc. Biaya perpanjang SIM C adalah Rp 75.000.

SIM CI

SIM C1 berlaku bagi pengemudi motor dengan cc antara 250 – 500 cc. Biaya perpanjang SIM C1 adalah sebesar Rp 75.000.

SIM C2

SIM C2 diberlakukan bagi pengemudi motor dengan cc lebih dari 500. Dengan biaya perpanjang SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Suasana pelayanan perpanjangan SIM di hari libur Minggu (14/6/2020) di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Suasana pelayanan perpanjangan SIM di hari libur Minggu (14/6/2020) di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. (dok.Satpas SIM Daan Mogot)

Biaya perpanjang SIM golongan B

Untuk SIM golongan B, terbagi atas SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, dan SIM B2 Umum

SIM B1

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved