Pilpres 2024
Baru Periksa Tiga Hakim MK, Jimly Asshiddiqie Sudah Terkejut: Wah Muntahannya Banyak Sekali
MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie mulai memeriksa hakim MK dan pelapor atas putusan yang kontroversal soal batas usia capres-cawapres.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku terkejut atas pemeriksaan terhadap tiga hakim MK.
Seperti diketahui, MKMK berencana memeriksa sembilan hakim MK terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial, yakni batas usia capres-cawapres.
MKMK baru memeriksa tiga orang hakim MK, Selasa (31/10/2023), yakni Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Seusai diperiksa, Enny mengungkapkan sangat emosional. Saking tak kuatnya, dia banyak menangis.
Enny mengaku semua yang dia ketahui telah dicurahkan pada MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.
"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny kepada awak media.
Baca juga: Advokat Bersatu Laporkan Hakim MK Arief Hidayat ke MKMK, Buntut Berani Kritik pada Penguasa
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan pihaknya ingin mendengar duduk masalah yang terjadi, hingga hakim MK memutuskan persoalan batas usia capres-cawapres secara melawan hukum.
Namun, Jimly masih belum membeberkan substansi apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan hari ini.
"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK," ujarnya.
"Yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat. Wah curhatnya banyak sekali," tuturnya.
Baca juga: Aktivis Antikorupsi Sesali Putusan MK: Karena Gibran Semua Masalah Beres Berkat Nepotisme
"Yang nangis malah kami. Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ungkap Jimly.
Selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelapor.
Ada empat pelapor yang diperiksa kemarin: eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan advokat Zico Simanjuntak.
Untuk laporan Zico, tidak berkaitan langsung dengan perkara putusan Nomor 90 tapi masih berhubungan langsung dengan MKMK.

Besok, masih dalam proses pemeriksaan, MKMK bakal memeriksa dua pelapor dan tiga hakim konstitusi selaku terlapor, yaitu: Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo
Sementara itu, pelapor dugaan kode etik hakim konstitusi berharap MKMK mencopot Ketua MK Anwar Usman karena melanggar etik soal Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal itu diungkapkan oleh Aulliya Khasanofa, bagian dari Constitusional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor dalam kasus dugaan etik hakim konstitusi.
“Harus ada ya landmark putusannya yakni pemecatan dengan tidak hormat kepada Pak Anwar Usman selaku ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Auliya seusai sidang pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan CALS lainnya, Hesti Armiulan menyebut MKMK harus mempertimbangkan rasa keadilan dari masyarakat atas dugaan konflik kepentingan Anwar Usman.
Konflik kepentingan itu ialah soal keterlibatan Anwar Usman dalam memutus perkara Nomor 90 yang membuka jalan bagi keponakannya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Hesti, kegaduhan publik terkait putusan tersebut merupakan dampak nyata dari praktik konflik kepentingan yang dilakukan Anwar.
"Kami meminta kepada MKMK itu mempertimbangkan setidak-tidaknya berani mengukir sejarah,” ujarnya.
“Karena apa yang dilakukan oleh Ketua MK itu menghasilkan sebuah putusan yang itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan ketatanegaraan serta negara hukum yang demokratis," ia menambahkan.
Dalam putusan nomor 90 itu MK merumuskan sendiri norma ihwal seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Tak lama diputus, Gibran pun ditunjuk menjadi bak calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Duet boomers-milenial itu pun mendaftarkan diri sebagai peserta pilpres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10/2023).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.