Berita Jakarta

Geram Hotel Sultan Dikuasai PT Indobuildco, PPKGBK Pasang Tembok Beton Jaga Fisik Lahan Blok 15 

Rakhmadi menyampaikan, pihaknya ingin mendapat akses kontrol agar bisa mendata, menganalisis dan mempersiapkan yang terbaik untuk bangsa dan negara

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Potret beton permanen yang dipasang PPKGBK di pintu masuk Hotel Sultan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah


WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG — Usai PT Indobuildco terang-terangan membobok infrastruk portal yang dibangun di pintu masuk Hotel Sultan, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengambil langkah tegas dengan pemasangan tembok beton di area blok 15 GBK.

Menurut penuturan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Rakhmadi Afif, pemasangan tembok beton itu menjadi penting guna mengoptimalisasi aset negara.

"Pagi ini kami sudah selesai melakukan pemasangan tembok beton dalam rangka menjaga fisik lahan blok 15," ungkap Rakhmadi saat konferensi pers di Gedung Annex PPKGBK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

"Kenapa ini sangat penting? karena blok 15 adalah tanah yang sudah menjadi barang milik negara secara aset, sehingga kami juga memiliki kewajiban utuk mengetahui lebih detail," imbuhnya.

Baca juga: PPKGBK Polisikan PT Indobuildco Setelah Portal di Akses Masuk Hotel Sultan Dibongkar Paksa

Rakhmadi menyampaikan, pihaknya ingin mendapat akses kontrol agar bisa mendata, menganalisis dan mempersiapkan yang terbaik untuk bangsa dan negara.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga ingin mengetahui siapa saja pihak-pihak yang memasuki lahan blok 15 tersebut.

Sementara itu, pantauan Warta Kota di lokasi ketika berkesempatan ikut berkeliling dan menengok penutupan akses tersebut, nampak ada lima pintu masuk Hotel Sultan yang sudah dibangun beton penghalang.

Dari yang terlihat, beton itu nampak ditempatkan tepat di depan pagar akses masuk pemobil di Hotel Sultan.

Selain beton, ada pula barier yang disimpan di sisi depan dan kanan kirinya.

Baca juga: PPKGBK Polisikan PT Indobuildco Setelah Portal di Akses Masuk Hotel Sultan Dibongkar Paksa

Sementara pagar-pagar yang menjadi akses masuk mobil di Hotel Sultan itu, sudah digembok dan dirantai kokoh.

Ada pula spanduk berisi klaim kepemilikan PPKGBK atas tanah tempat berdirinya Hotel Sultan.

"Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan nomor 1/Gelora atas nama sekretariat negara C.Q PPKGBK dan dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276 PK/PDT/2011," demikian tulisan yang tertera dalam spanduk tersebut.

Meski begitu, di samping spanduk itu, tertulis spanduk lain milik PT Indobuildco yang juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

"Lahan HGB No 26 dan HGB No 27 milik PT Indobuildco," begitu isi tulisan dalam spanduk tersebut.

Diketahui, PPKGBK telah memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto. 

Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang bersamaan dengan perusakan portal yang dibangun PPKGBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman.

Baca juga: Konflik Pengosongan Hotel Sultan,Pengacara PPKGBK Sebut Pontjo Sutowo 1 dari 3 Terdakwa yang Dihukum

Menurut pihak PPKGBK, Perusakan barikade beton tersebut merupakan bentuk tindak pidana, karena berdasarkan HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap, area Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretaraiat Negara c.q PPKGBK.

Adapun emasangan barikade beton itu sudah dilakukan sejak tanggal 4 Oktober 2023.

“PPKGBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara, sehingga kami dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15,” kata Rakhmadi. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved