Pembunuhan
Tiga Oknum TNI AD Pembunuh Imam Masykur Tidak Keberatan dengan Dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta
Tiga oknum anggota TNI AD terdakwa pembunuhan Imam Masykur tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat yang merupakan terdakwa pembunuhan Imam Masykur tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan yang dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Kum Awan Kurnia mengatakan hal itu disampaikan dalam persidangan di ruangan Garuda Pengadilan Militer II-08, kelurahan Penggilingan, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Ketiga oknum yang meliputi Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda tersebut disangkakan pasal kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Lalu subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
“Setelah oditur militer membacakan surat dakwah tersebut, penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan sehingga persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi,” kata Awan saat doorstop di lokasi, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Tiga Oknum TNI Kerap Geleng Kepala saat Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer
Awan menuturkan karena para saksi belum bisa dihadirkan ke persidangan, kemudian hakim ketua memberikan kesempatan oditur militer terhadap para saksi.
Nantinya total 14 saksi akan dihadirkan dalam pemeriksaan persidangan mendatang.
“Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis (2/11/2023) pukul 09.00 WIB,” lugasnya.
Sebelumnya tiga oknum tersebut sudah melewati sidang pembacaan dakwaan perdananya Senin (30/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Persidangan tersebut dimulai sesudah pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas perkara kasus pembunuhan tersebut dari pihak Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Keadilan Terungkap, Berkas Perkara Tiga Oknum Pembunuh Imam Masykur Dikirim ke Pengadilan Militer
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan menyerahkan berkas ke paniteraan untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materilnya.
“Setelah dianggap lengkap, maka berkas akan diregister dan oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan Majelis Hakim,” imbuh Awan saat diwawancara di lokasi, Senin (23/10/2023) laku.
Awan menuturkan usai menerima berkas, Majelis Hakim akan mempelajari berkas perkara tersebut.
Kemudian Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang.
“Mempelajari berkas waktunya tiga hari. Setelah itu nanti Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang. Hakim Ketua akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Minggu depan insya allah bisa dilaksanakan persidangan,” pungkasnya. (m37)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Warga Nanggewer Geger, Ditemukan Mayat Pria Diduga Korban Pembunuhan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Fakta Baru Soal Dugaan Pemerkosaan di Kasus Pembunuhan Anak Perempuan di Cilincing Jakut | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Wanita Hamil Tewas di Kamar Hotel Palembang, Mulut Disumpal dan Leher Dijerat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kapolres Metro Jakut Ungkap Motif Remaja Bunuh Bocah 12 Tahun di Cilincing | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| CCTV Rekam Gerak Mencurigakan Wanita Hamil Sebelum Ditemukan Tewas di Hotel Palembang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.