Korupsi
Pakar Hukum Bingung, Kasus Korupsi SYL Terabaikan Akibat Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengaku bingung dengan aparat hukum, yang mendahulukan kasus pemerasan ketimbang korupsi SYL.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof Romli Atmasasmita mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat ini terpinggirkan.
Berkat campur tangan pihak tertentu yang terdampak, kasus politisi Partai NasDem itu terabaikan.
Baca juga: Bukan AHY, Ternyata Amran Sulaiman yang Dilantik Jadi Menteri Pertanian Gantikan SYL
Fokus publik mengarah pada kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Keta KPK Firli Bahuri.
Menurut Prof Romli, kasus pemerasan yang menyeret Firli Bahuri merupakan kejadian yang luar biasa.
Soalnya, Firli merupakan pejabat publik, bahkan pemimpin lembaga antirasuah yang selama ini mendapat amanah penting dari rakyat untuk menangani korupsi.
“Menjadi kasus yang luar biasa karena dilakukan oleh sosok Ketua KPK yang mempunya pangkat bintang tiga,” ujarnya pada sebuah acara diskusi, Senin (30/10/2023).
Namun, Prof Romli coba mengingatkan publik bahwa penanganan kasus dugaan korupsi SYL harus diutamakan, di samping kasus pemerasan tersebut.
Baca juga: Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Ternyata Hanya Disewa, Pemilik Kena Imbas Diperiksa Polisi
“Jadi, perkara korupsi harus menjadi perkara yang didahulukan,” kata Prof Romli.
Sementara itu, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing, mengatakan relasi politik dan hukum tidak akan pernah berdiri sendiri, dan pasti terjadi hubungan yang saling berpengaruh (prosessual).
Artinya, menurut Emrus, secara sosiologis pelaporan dugaan pemerasan tidak bisa lepas begitu saja dari dugaan tindak pidana korupsi yang terlebih dahulu diproses.
Sebab, tidak ada fenomena sosial itu terjadi imparsial, atau berdiri sendiri dan tidak berada di ruang hampa.
“Semua saling terkait, dan keterkaitan itu biasanya selalu mengemuka di teritorial komunikasi privat (panggung belakang),” kata Emrus.
Oleh karena itu, Emrus berhipotesa, kasus dugaan korupsi dan pemerasan sangat berpotensi ‘dimanfaatkan’ aktor individu atau kolektif tertentu.
Bahkan boleh jadi menyebut atas dasar penegakan hukum berkeadilan dan persamaan di depan hukum.
“Tetapi jika kita secara jernih melihat persoalan dugaan kasus korupsi dan pemerasan, kasus korupsi harus diutamakan,” ucapnya.
Menurut Emrus, sekarang yang menonjol adalah kasus dugaan pemerasan, tidak fokus kepada persoalan korupsi yang dilakukan.
Tidak hanya itu, kata dia, seolah-olah hilang dugaan korupsi di ruang publik, termasuk tentang ditemukan sejumlah senjata.
“Publik harus kritikal melihat relasi penanganan dugaan kasus korupsi dan dugaan pemerasan,” ujarnya.
Sedangkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono menambahkan, laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani penyidik Polda Metro Jaya jangan sampai mempengaruhi penanganan perkara korupsi oleh KPK.
KPK harus tetap independen menangani kasus korupsi yang ditanganinya.
“Bagaimana proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pemerasan tersebut agar tidak mempengaruhi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kementan oleh KPK, setelah adanya penggeledahan di rumah Ketua KPK,” kata Prof. Agus.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
korupsi
pemerasan
SYL (Syahrul Yasin Limpo)
Firli Bahuri
pakar hukum
Prof Romli Atmasasmita
Pakar Komunikasi UPH Emrus Sihombing
| Marak Korupsi, Pemkab Karawang Terpaksa Gandeng KPK Cegah Kerugian Negara di Sektor Tambang MBLB |
|
|---|
| Noel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Mobilnya Disita, Ancam Lakukan Upaya Hukum, Ini Jawaban KPK |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah, Ini Sikap Pemkab Bogor |
|
|---|
| Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Soroti Kerugian Negara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/romli-emrus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.