Korupsi

Pakar Hukum Bingung, Kasus Korupsi SYL Terabaikan Akibat Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengaku bingung dengan aparat hukum, yang mendahulukan kasus pemerasan ketimbang korupsi SYL.

warta kota/fitriandi fajar
Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof. Romli Atmasasmita mengatakan penegak hukum harus menguamakan kasus korupsi SYL, disamping dugaan pemerasan olh Ketua KK Firli Bahuri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof Romli Atmasasmita mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat ini terpinggirkan.

Berkat campur tangan pihak tertentu yang terdampak, kasus politisi Partai NasDem itu terabaikan.

Baca juga: Bukan AHY, Ternyata Amran Sulaiman yang Dilantik Jadi Menteri Pertanian Gantikan SYL

Fokus publik mengarah pada kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Keta KPK Firli Bahuri.

Menurut Prof Romli, kasus pemerasan yang menyeret Firli Bahuri merupakan kejadian yang luar biasa.

Soalnya, Firli merupakan pejabat publik, bahkan pemimpin lembaga antirasuah yang selama ini mendapat amanah penting dari rakyat untuk menangani korupsi.

“Menjadi kasus yang luar biasa karena dilakukan oleh sosok Ketua KPK yang mempunya pangkat bintang tiga,” ujarnya pada sebuah acara diskusi, Senin (30/10/2023).

Namun, Prof Romli coba mengingatkan publik bahwa penanganan kasus dugaan korupsi SYL harus diutamakan, di samping kasus pemerasan tersebut.

Baca juga: Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Ternyata Hanya Disewa, Pemilik Kena Imbas Diperiksa Polisi

“Jadi, perkara korupsi harus menjadi perkara yang didahulukan,” kata Prof Romli.

Sementara itu, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing, mengatakan relasi politik dan hukum tidak akan pernah berdiri sendiri, dan pasti terjadi hubungan yang saling berpengaruh (prosessual).

Artinya, menurut Emrus, secara sosiologis pelaporan dugaan pemerasan tidak bisa lepas begitu saja dari dugaan tindak pidana korupsi yang terlebih dahulu diproses.

Sebab, tidak ada fenomena sosial itu terjadi imparsial, atau berdiri sendiri dan tidak berada di ruang hampa.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tangkapan video youtube kompastv)

“Semua saling terkait, dan keterkaitan itu biasanya selalu mengemuka di teritorial komunikasi privat (panggung belakang),” kata Emrus.

Oleh karena itu, Emrus berhipotesa, kasus dugaan korupsi dan pemerasan sangat berpotensi ‘dimanfaatkan’ aktor individu atau kolektif tertentu.

Bahkan boleh jadi menyebut atas dasar penegakan hukum berkeadilan dan persamaan di depan hukum.

“Tetapi jika kita secara jernih melihat persoalan dugaan kasus korupsi dan pemerasan, kasus korupsi harus diutamakan,” ucapnya.

Menurut Emrus, sekarang yang menonjol adalah kasus dugaan pemerasan, tidak fokus kepada persoalan korupsi yang dilakukan.

Tidak hanya itu, kata dia, seolah-olah hilang dugaan korupsi di ruang publik, termasuk tentang ditemukan sejumlah senjata.

“Publik harus kritikal melihat relasi penanganan dugaan kasus korupsi dan dugaan pemerasan,” ujarnya.

Sedangkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono menambahkan, laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani penyidik Polda Metro Jaya jangan sampai mempengaruhi penanganan perkara korupsi oleh KPK.

KPK harus tetap independen menangani kasus korupsi yang ditanganinya.

“Bagaimana proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pemerasan tersebut agar tidak mempengaruhi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kementan oleh KPK, setelah adanya penggeledahan di rumah Ketua KPK,” kata Prof. Agus.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved