Soal Izin Penggunaan Air Tanah, Ahli Planologi Pertanyakan Jaminan Pemerintah Jika Pakai Air PAM
Ahli planologi dari Universitas Trisakti Jakarta Nirwono buka suara terkait rencana Kementerian ESDM RI soal penggunaan air tanah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI berencana mewajibkan penggunaan air tanah lebih dari 100.000 liter per bulan harus mendapat izin lembaga terkait.
Rencana dari Kementerian ESDM itu mendapatkan kritikan dari ahli planologi.
Ahli planologi dari Universitas Trisakti Jakarta Nirwono Joga memertanyakan teknis pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan Kementerian ESDM atas penggunaan air tanah sesuai kuota tersebut.
Nirwono mengatakan, kebijakan tersebut harus lebih didetailkan lagi untuk tata laksana di lapangan.
Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang menggunakan air tanah di Indonesia, termasuk di Jakarta.
“Bagaimana mekanisme pengawasan penggunaan air tanah dengan pompa secara berlebihan di setiap rumah tangga, rumah kos-kosan, hotel, mal, gedung, perkantoran/pemerintahan, sekolah dan pasar?,” tanya Nirwono saat dihubungi pada Minggu (29/10/2023).
Baca juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif: Indonesia Punya Potensi Besar Manfaatkan EBT di Dalam Negeri
Nirwono mempertanyakan, jaminan dan kemampuan pelayanan dari pemerintah jika masyarakat beralih memakai air perpipaan dari Perusahaan Air Minum (PAM).
Sejauh ini banyak pelanggan air perpipaan yang mengeluhkan masalah klasik, mulai dari airnya berbau, kotor hingga distribusi yang tidak lancar.
“Jangan sampai hidup atau mati air yang mengalir terutama di musim kemarau, dan air harus kontinuitas (pasokan air aman sepanjang tahun terutama di musim kemarau),” jelas Nirwono.
Baca juga: Perkara Bocornya Dokumen Penyelidikan KPK dalam Kasus Dana Tantiem ESDM, IPW: Tidak akan Dilanjutkan
Menurut Nirwono, Kementerian ESDM harus berani menjamin hal tersebut kepada masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat bisa yakin beralih menggunakan air perpipaan dan berhenti memakai pompa air tanah di masa mendatang.
“Tanpa ada jaminan itu, masyarakat tidak bisa disalahkan untuk tetap mengandalkan pompa air tanah, meskipun mereka tahu dapat berakibat mempercepat penurunan muka tanah di wilayah mereka,” ungkap Nirwono.
Nirwono menilai, pemerintah pusat dan daerah juga wajib mengamankan atau mengkonservasi potensi sumber-sumber pasokan air bersih.
Baca juga: Kementerian ESDM Dorong Perluasan Sosialisasi Tanda Label Hemat Energi
Mulai dari sungai-situ, danau, embung, waduk, bendungan hingga laut yang bebas sampah dan limbah.
“Kemudian membangun kolam retensi untuk menampung air hujan, melakukan desalinasi air laut untuk cadangan air bersih, melarang perubahan peruntukan fungsi sumber-sumber mata air, membenahi badan sungai dan situ/danau/embung/waduk, merestorasi kawasan pesisir pantai bebas sampah dan limbah, menambah luas RTH sebagai daerah resapan air,” tutur Nirwono.
Prabowo “Mendadak” Panggil Menteri Bahlil Bahas Target Lifting Minyak dan Strategi Impor AS |
![]() |
---|
Gawat Ada Tren Guru Perempuan Ceraikan Suami Usai Terima SK PPPK, Terbanyak di Pandeglang |
![]() |
---|
Logo PAM Jaya Tampil di Jersey Persija Jakarta, Resmi Sponsori Macan Kemayoran |
![]() |
---|
42 ASN Perempuan Gugat Cerai Suami setelah Diangkat Jadi PPPK di Cianjur Jawa Barat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kebut 100 Persen Layanan Air Bersih, PAM Jaya Targetkan 130.000 Sambungan Baru Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.